News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Datangkan Psikiater untuk Pastikan Kondisi Kejiwaan Pembanting Anak Kandung Hingga Tewas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arifin (28), pelaku pembanting anak kandungnya hingga tewas

TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Guna memastikan kejiwaan dari Arifin (28), pelaku pembanting anak kandungnya hingga tewas, Polres Grobogan akan mendatangkan dokter ahli kejiwaan atau psikiater.

Dilansir dari portal kepolisian, Tribratanews.com, penanganan kasus yang terjadi di Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati itu ditangani Sat Reskrim Polres Grobogan.

‘’Dari hasil pemeriskaan sementara, Arifin tidak mengalami gangguan kejiwaan. Dia dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Kendati demikian, kami tetap mendatangkan psikiater atau dokter ahli kejiwaan untuk mengetahui kejiwaan dari pelaku,” Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq.

Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi di Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati. Seorang ayah membanting anaknya hingga tewas.

Persoalan utang-piutang yang melilit Arifin dan istrinya, Nofiyati yang menjadi pemicu kejadian naas tersebut.

Peristiwa yang terjadi Sabtu (22/6) sekitar pukul 18.30 itu bermula dari Arifin dan istrinya serta mertuanya bertandang ke rumah tetangganya Mustofa untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang terhadap Lesmanah.

Sebelumnya, terdengar kabar jika Nofiyati memiliki hutang sekitar Rp 1,8 juta pada tetangganya. Kebetulan, malam itu Lesmanah berada di rumah Mustofa. Saat itu, mertua Arifin menyatakan sanggup melunasi semua hutang tersebut.

Namun, hal ini justru memicu kemarahan Arifin. Pria yang kerjanya serabutan itu merasa malu atas ulah istrinya dan penyelesaian masalah hutang yang dilakukan di rumah orang lain.

Tidak lama kemudian, Arifin merebut anaknya yang digendong istrinya dan selanjutnya membantingnya ke lantai keramik.

Melihat kejadian ini, mereka yang ada di dalam rumah langsung berteriak histeris. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera berdatangan untuk mencari tahu apa yang terjadi.

Setelah tahu, warga selanjutnya melarikan bocah nahas itu ke bidan desa untuk mendapat pertolongan.

Sedangkan sebagian warga lainnya langsung mengamankan Arifin dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Setelah mengetahui lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Gubug guna penanganan lebih lanjut.

Nahas, setelah dirawat semalaman, korban akhirnya meninggal pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB.

‘’Kami masih perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Akibat perbuatannya, pelaku bisa dikenai Pasal 80 ayat 1,3,4 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Arifin mengaku tidak pernah memiliki niat untuk menghabisi nyawa anak keduanya itu. Dia mengaku spontan membanting anaknya lantaran tersulut emosi saat mendengar istrinya masih memiliki utang sebesar Rp 1,8 juta.

‘’Saya menyesali perbuatan ini. Usai kejadian, saya terus memikirkan kondisi anak saya tapi juga masih emosi karena istri saya. Akibat perbuatan ini, saya siap menjalani konsekuensi hukum yang ada,” kata Arifin. (Polda Jateng)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini