News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Polres Selayar Hentikan Penyidikan Kasus Money Politics Caleg PKS, Apa Tanggapan Pelapor?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi money politics

TRIBUNNEWS.COM, BENTENG - Polres Selayar menghentikan proses penyidikan kasus dugaan money politics Caleg PKS Selayar, Suwadi.

Suwadi adalah Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) di Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, dan Kecamatan Taka Bonerate.

Adanya menghentikan proses penyidikan tersebut, pihak pelapor Sukran mengaku tidak berharap banyak lagi kepada pihak kepolisian.

"Sebab kecewa. Kekecewaan ini bukan karena saya ingin mendapatkan keuntungan pribadi tapi ingin memastikan kepada publik bahwa proses demokrasi ini memiliki aturan jelas," kata Sukran kepada Tribunselayar.com.

Bahwa menurut Sukran, ada kepastian penilian publik terhadap bagaiamana proses atau penegakan hukum yang ada di Selayar.

Baca: Bambang Widjojanto Akui Sulit Membuktikan Kecurangan Pilpres

"Secara kelembagaan melakukan hal itu bukan sakedar mengambil alih kepentingan sebagai caleg Partai Demokrat. Namun, ingin bermaksud memenuhi harapan konsituen yang mereka bertumpu kepada saya," ujarnya.

Menurutnya, hal itu tidak sedikit jumlahnya apalagi dipilih lebih dari 1000 pemilih dan itu tak ada uang yang dibagi sebagai janji atau harapan.

Sukran menuturkan bahwa alasan pemberhentian ke penyidikan ini, bahwa dirinya tidak bisa menduga-duga, tapi itulah kenyataan yang dilakukan polisi sebagai pemilik kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

"Secara pribadi sebagai pelapor bahwa apa yang saya laporkan dengan memberikan jaminan bahwa, berdasarkan penilaian pribadi bahwa itu cukup barang buktinya," jelasnya.

Adapun barang bukti, kata dia, yang diajukan dicantaranya uang, yang diserahkan sebagai barang bukti dari unsur tim Suwadi.

"Selain uang ada satu genset, ada rekaman video yang menjelaskan bahwa uang tersebut disalurkan. Serta ada 12 daftar nama dalam bentuk cacatan yang tim sebagai si pemberi atas nama Kasman," katanya.

Pasalnya, Kasman juga mengakui bahwa dirinya yang menyalurkan.

"Bukti lain ada amplop berisi uang, alat perekaman video hape Vivo, dan mengajukan delapan orang saksi dari pihak pelapor. Sementara saksi dari pihak terlapor yang diminta, oleh bawaslu ada tiga yang saya ketahui," jelasnya.

Baca: Ketua Tim Bravo 5 Minta Relawan Tak Mengharapkan Sesuatu dari Kemenangan Jokowi-Maruf

Saksi penerima ada dua yang sempat memberikan keterangan yakni saksi pertama Jumriani penerima uang, menyatakan bahwa betul-betul diterima dari Kasman.

"Saksi kedua bernama Ginsin, memberikan keterangan dan memberikan kesaksian kepada pihak, Kepolisian dan Kejaksaan bahwa telah menerima genset," kata Sukran.

Saksi lain, yang diajukan bernama Muh Ramli juga mengikuti pertemuan dirumah Kasman saat itu perencanaan agenda yang dibicarakan soal barang apa yang bisa diberikan kepada sih penerima.

"Ternyata kesimpulan waktu itu yang ditawarkan Suwadi berupa genset, seng atau semen. Tapi yang dipilih adalah uang. Kehadiran Suwadi pada waktu itu disaksikan banyak orang karena diintai," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Selayar Hentikan Peyidikan Kasus Caleg PKS, Ini Kata Pelapor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini