News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktik Ilegal 3 Anak Pabrik PT Kiat Unggul Terbongkar Pasca Kebakaran yang Merenggut 30 Nyawa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Camat Binjai Rizal Gunawan Gultom mengaku tidak tahu selama ini ada aktivitas industri rumah tangga perakitan korek api gas (mancis--red) di wilayahnya.

Rizal mengklaim pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin usaha rumahan atau binaan untuk PT Kiat Unggul.

Modus operasi tiga anak pabrik PT Kiat Unggul adalah usaha rumahan di Kabupaten Langkat.

Tiga pabrik ini selama bertahun-tahun memakai sistem rumahan untuk menghindari pajak, memangkas biaya produksi, jaminan sosial ketenagakerjaan dan sistem perizinan.

Tiga pabrik tersebut berlokasi di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian dan Desa Banyumas Kabupaten Langkat.

Baca: Belahan Rok Punya Tujuan Khusus, 5 Hal tentang Seragam Pramugari Lion Air yang Jarang Diketahui

PT Kiat Unggul-Aligas Jaya berlokasi di Jalan Medan-Binjai km 15,7, Diski, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Praktik ilegal tiga anak pabrik PT Kiat Unggul terbongkar pascakebakaran di pabrik di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6/2019).

Sebanyak 30 orang yang didominasi pekerja harian lepas tewas terpanggang api karena terjebak di dalam pabrik.

"Tidak tahu. Setelah kejadian ini baru tahu informasinya. Ada dua tempat di Kecamatan Binjai. Pabrik yang di Kecamatan Stabat mungkin tidak tahu," ujar Rizal, Senin (24/6/2019).

"Saya tidak tahu karena kami tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin. Ini termasuk industri ilegal, tidak ada izin rumahan. Saya pastikan tidak ada," imbuh Rizal.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Rizal menyebut PT Kiat Unggul menyewa rumah masyarakat untuk memproduksi korek api gas.

Menurut Rizal pihaknya kecolongan atas kejadian nahas tersebut.

"Ke depan kami akan tertibkan setelah didata, mana yang ada izin dan mana yang belum, agar hal seperti ini tidak terulang. Kami turut berduka," ujar Rizal.

Pekerja Anak

Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial B, L dan IW.

B adalah manajer yang mengontrak rumah, L memiliki kaitan dengan bagian personalia PT Kita Unggul, sedangkan peran IW masih didalami karena statusnya adalah warga Jakarta Barat.

Tiga tersangka ini disangkakan Pasal 359 KUP juncto Pasal 188 KUHP mengenai sengaja menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, "Barang bukti yang berhasil diamankan ada empat, yaitu sepotong kayu, sisa mancis, gembok dan gerendel pintu."

PT Kiat Unggul terancam dibekukan hingga penutupan pabrik.

Perusahaan ini diketahui mempekerjakan anak-anak. Sebanyak lima dari 30 orang korban tewas masih anak-anak.

"Nanti ditimbang apakah dicabut, dibekukan atau dihentikan. Dalam hal ini Polri menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," papar Dedi.

Mabes Polri juga memaparkan kronologis penyebab kebakaran ini.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Berdasarkan keterangan Ayu Anita Sari, pekerja pabrik korek gas tersebut, kebakaran berawal ketika Ayu mencoba korek yang selesai dirakit.

Menurut Dedi, api dari korek tersebut menyambar tangan kiri Ayu sehingga Ayu melempar korek yang terbakar ke atas meja.

Di atas meja tersebut terdapat sisa korek gas yang tidak terisi penuh.

Sisa korek tersebut kemudian terbakar lalu api menyambar ruangan yang lain.

Nur Asiyah, saksi lain, berusaha memadamkan api menggunakan tabung pemadam api yang ada di dinding ruangan, namun api tidak berhasil dipadamkan.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

"Saksi Ayu berhasil ke luar lebih dulu melalui melalui pintu belakang untuk meminta tolong kepada warga dan saksi Nur Asiyah langsung keluar juga bersama saksi. Setelah saksi keluar, terjadi ledakan dari dalam rumah sebanyak empat kali yang mengakibatkan atap seng rumah tersebut terlepas ke atas," ujar Dedi.

Berdasarkan keterangan Ayu dan Nur Asiyah, api kemudian membesar.

Mereka kemudian berteriak meminta tolong lalu warga berdatangan untuk mengambil air. Warga berusaha memadamkan api.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto meninjau lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Menurut cerita dua saksi, pekerja lain sedang beristirahat makan siang di ruang tengah pabrik dan terjebak di dalam tidak bisa keluar.

"Akibat kejadian tersebut, rekan-rekan saksi beserta anak-anak mereka ikut terbakar di dalam rumah tersebut. Selain dua saksi, ada dua korban selamat yang dibawa menuju ke Polres Binjai untuk diambil keterangan sebagai saksi," kata Dedi. (Tribun Network/deo/dit/dyk)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini