TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Yu (31), warga Desa Lheung Daneun, Dayah Baroh, Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen diamankan polisi, Minggu (23/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Yu diduga menculik NZ (26), warga Desa Meunasah Pantonlabu, Aceh Utara, terkait persoalan utang-piutang.
Setelah diculik, korban kemudian dibawa ke Peusangan.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambi, Senin (24/6) mengatakan, kasus penculikan itu terjadi 16 Juni lalu di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Baca: Cerita Lengkap Aksi Bejat Jaka, Karena Dibakar Api Cemburu Tega Cekik Tunangannya Hingga Tewas
Kemudian, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.
Pihak polres melakukan koordinasi dengan Polres Bireuen untuk mencari keberadaan korban dan posisi tersangka.
Kuat dugaan saat itu korban dibawa ke Bireuen dan disekap oleh tersangka.
Berkat kejelian aparat, keberadaan tersangka akhirnya diketahui bahwa ia sedang berada di Desa Paya Cut, Peusangan, sedangkan korbannya disekap di salah satu kebun Desa Leubok Setuy, Peusangan Siblah Krueng.
Baca: 7 Fakta PUBG yang Haram di Aceh, Ada Aturan Untuk Warnet hingga Tanggapan Ustaz Abdul Somad
Tim pun bergerak ke sasaran.
Tapi saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan.
Mencegah tersangka melarikan diri akhirnya petugas mengarahkan tembakan ke kaki kiri Yu.
Setelah dilumpuhkan barulah Yu berhasil menangkap dan korbannya berhasil diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen, tersangka dan korban diserahkan ke Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.