Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian.
Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.
Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya.
Sehingga, ketua dan para peserta arisan wajib memenuhi hak dan kewajiban yang sudah disepakati bersama sejak awal.
(Grid.ID/Nindya Galuh Aprillia)
Baca: Video Emak-emak Korban Kecelakaan Hidup Lagi Setelah Dikabarkan Meninggal, Teriak Minta Tumbal