TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Arisan yang dilakukan oleh kumpulan ibu-ibu politisi di Bandar Lampung berujung ricuh.
Arisan yang dilakukan di warung bakso itu berakhir dengan pamer uang hingga hampir melempar mangkok.
Kericuhan ini bermula ketika anggota perempuan sebuah partai menggelar arisan di sebuah warung bakso di Bandar Lampung.
Akibat kericuhan arisan ibu-ibu politisi tersebut, pihak kepolisian pun sampai harus turun tangan.
Dilansir dari Tribun Lampung, insiden ini terjadi pada Jumat (21/6/2019) sore, sekitar pukul 16.20 WIB.
Baca: Emak-emak Jadi Tukang Tadah Sepeda Motor Curian, Ditangkap Kerena Laporan Narkoba
Awalnya arisan berjalan lancar seperti biasa.
Namun, kejadian mulai memanas ketika mereka membahas soal uang kas dan uang arisan.
Politisi wanita bernama Jeli Siska mengaku menerima tindakan tak menyenangkan dari koleganya yang bernama Sisca.
Jeli mengaku awalnya hanya menanyakan kepada Sisca mengenai kekurangan uang arisan yang ia dapat dua bulan lalu.
Menurut Jeli, Sisca belum membayarkan kekurangan uang tersebut.
“Saya dapat uang arisan dua bulan lalu, tapi uangnya belum penuh."
"Dia (Sisca) kan admin, wajar saya tanya sisanya," beber Jeli Siska seperti dikutip Grid.ID Tribun Lampung.
Bukannya memberikan sisa uangnya, Sisca justru marah pada Jeli.
Menurut Jeli, Sisca tak pernah merespon jika ditanya soal kekurangan uang arisan.
Di sela-sela marahnya, Sisca disebutkan sempat memamerkan uang yang ada di dompetnya.
Suasana pun semakin ricuh ketika Sisca hendak melempar mangkok bakso pada Jeli.
"Dia marah, dan pamer uang di dompet."
"Habis itu dia mau lempar mangkuk bakso ke saya, tapi nggak jadi karena ada teman yang menahan,” ujar Jeli.
Masih menurut pengakuan Jeli, Sisca yang kesal karena batal melempar mangkok pun langsung mengambil gelas air mineral di atas meja.
Dilemparkanlah gelas tersebut hingga mengenai wajah Jeli.
"Dia malah lempar gelas air mineral. Kena muka, baju dan HP saya basah," ujar Jeli.
Jeli yang merasa malu karena jadi bahan tontonan pun hanya bisa diam saja dan pergi keluar dari warung bakso.
"Saat kejadian, ramai, banyak yang lihat. Saya malu, langsung keluar."
"Saya bilang ke dia, saya akan laporkan ke polisi," lanjut Jeli.
Akhirnya Jeli pun pergi ke Polresta Bandar Lampung untuk mengadukan perbuatan temannya itu.
Pengaduan Jeli Siska ke polresta tertuang dalam laporan bernomor LP/B/2257/VI/2019/Resta Balam, tertanggal 21 Juni 2019.
Sebetulnya, Jeli sudah sering menanyakan soal uang arisan ini pada Sisca, namun yang bersangkutan tak juga memberikan jawaban.
“Wajar dong, dapat arisan, minta bayar penuh."
"Berulang kali saya chat baik-baik lewat WA, karena saya butuh uangnya, tapi nggak pernah ada respons. Padahal, WA-nya online," ucap Jeli.
Di lain pihak, Sisca yang dilaporkan oleh Jeli menyanggah tuduhan yang diberikan kepadanya.
Sisca membantah melempar gelas ke wajah Jeli, melainkan ke meja di depannya.
Air yang ada dalam gelas tersebut pun hanya terciprat ke baju Jeli.
“Saya nggak lempar ke muka dia, tapi ke meja."
"Baju dia kena cipratan airnya aja, kena baju dia aja," sanggah Sisca.
Ia mengungkap hal yang memicu dirinya melempar gelas air karena ada perdebatan menyangkut uang arisan.
Hal itu, beber Sisca, bermula saat Jeli menanyakan sisa uang arisan yang belum ia berikan.
"Memang sisa uang arisan itu belum saya kasih."
"Saya sudah bilang ke dia, untuk arisan bulan depan aja," jelas Sisca.
"Uang saya tahan karena dia (Jeli) dari pertama susah bayar. Jadi, dia tinggal tambah Rp 50 ribu aja," sambungnya.
Baca: Berusaha Kabur Setelah Tabrak Emak-emak, Dari Mulut Pengemudi Mobil Calya Tercium Aroma Minuma Keras
Setelah itu, menurut Sisca, Jeli tidak terima dan membuatnya emosi.
Sisca pun menyebut tindakannya tersebut masih manusiawi.
Sementara itu, melansir laman hukumonline.com, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian.
Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.
Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya.
Sehingga, ketua dan para peserta arisan wajib memenuhi hak dan kewajiban yang sudah disepakati bersama sejak awal.
(Grid.ID/Nindya Galuh Aprillia)
Baca: Video Emak-emak Korban Kecelakaan Hidup Lagi Setelah Dikabarkan Meninggal, Teriak Minta Tumbal