TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang milik 96 ribu calon jamaah umroh Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun, Rabu (26/06/2019).
Pantauan Tribun, Hamzah menghadiri sidang memakai kemeja putih dan rompi tahanan warna merah.
Dia nampak berjalan dengan santai memasuki ruang sidang dan sempat melemparkan senyum.
Tidak ada pengawalan ketat dari petugas keamanan.
Bahkan sebelum masuk ke ruangan sidang, ia sempat menyalami seorang calon jamaah yang hadir menyaksikan persidangan terdakwa.
Hamzah Mamba kembali dihadirkan di persidangan untuk mewakili korporasi Abu Tours.
Abu Tours merupakan nama perusahan yang turut ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang korporasi digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Geger Penemuan Mayat Pria dalam Kamar Kos
Saksi dihadirkan satu orang bernama Kevin Muhammad Riska, auditor dari perusahaan audit Jamaluddin, Ardi dan Sukitmo dan rekan.
Dalam persidangan yang dipimpin Denny Lumbang Tobing dan dua hakim anggota, saksi ahli sempat dicecar pertanyaan baik dari hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa.
Kevin di hadapan hakim menjelaskan terkait hasil audit yang dilakukan lembaganya. Ia menemukan bahwa PT Amanah Bersama Umat sudah tidak memiliki kemampuan menberangkatkan jamaah sejak tahun 2017.