Ajun mengatakan anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalui jendela yang sengaja dibuka.
"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.
Bayaran Pasutri
ES dan LA mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah anak SD yang menetap di sekitar rumahnya.
Selain itu, pasutri tersebut mematok harga bila ingin menonton adegan ranjang mereka.
Harga yang diberikan sangat 'receh' yakni Rp 5-10 ribu namun berdampak pada bocah SD yang melihatnya.
Adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah ES dan LA.
Setiap anak SD dipungut uang atau rokok atau mi instan.
Kelakuan pasutri di Tasikmalaya itu terendus oleh Miftah Farid, guru ngaji di kampung tersebut.
Miftah Farid mengetahui hal tersebut setelah mendengar cerita dari seorang anak.
Kemudian, Miftah Farid mengadukan kejadian tersebut ke KPAID.
Ia berharap pesutri tersebut bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinto mengatakan pihaknya telah mengecek dan melakukan invistigasi.
Rupanya adegan ranjang yang dilakukan oleh pasutri itu terjadi di bulan Ramadan.