Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau berinisial NJ, diadukan ke polisi.
Ia dilaporkan karena diduga melakukan suap pada salah seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pekanbaru, saat masa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Kasusnya, kini sedang diselidiki oleh aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Kamis (26/6/2019) siang tidak membantah adanya laporan itu.
Baca: Menteri Agama Jawab Tudingan Soal Suap Jual-Beli Jabatan Saat Bersaksi di Persidangan
"Ada pengaduannya di Polresta. Tapi masih dalam taraf penyelidikan, apakah dapat atau tidak dinaikkan menjadi laporan polisi atau penyidikan," katanya.
Awaluddin melanjutkan, sementara terkait aduan kasus ini, masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi-saksi.
"Sementara masih satu yang sudah diperiksa. Saksi yang lain masih dipanggil. Pelapor juga sudah kita mintai keterangan," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini.
Baca: KPK: Kebocoran Penerimaan Daerah Kepulauan Riau Masih Tinggi
Untuk diketahui, NJ sendiri maju kembali dalam kontestasi Pileg 2019, untuk memperebutkan kursi di DPRD Provinsi Riau.
Dia menggunakan bendera partai Demokrat, bertarung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I Pekanbaru.
NJ juga terpilih kembali berdasarkan hasil rekapitulasi atau perhitungan suara.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Anggota DPRD Riau Diadukan Ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Suap KPPS Saat Pileg