Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ditnarkoba Polda Kalsel mengamankan Ahmad Gondrong (37) warga Jalan Martapura Lama Kompleks Graha Sejahtera 4 Blok K Rt.08 Rw.- Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Ia kedapatan menyimpan ganja saat petugas melakukan penggeledahan kepadanya di Jalan A. Yani Km.4,5 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin (samping rumah makan Cianjur), Kamis (27/6/2019) pukul 15.00 wita
Dalam penggeledahan itu petugas menemukan sabu dan beberapa paket ganja.
Setelah itu petugas kembangkan lagi ke kediamannya dan menemukan lagi satu paket besar ganja.
Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsal Ditnarkoba AKBP Sigit Kumoro, Kamis (28/6/2019) siang membenarkan pihaknya mengamankan Gondrong.
Bukti didapat pada penggeledahan pertama 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram atau berat bersih 0,09 gram, 5 (lima) paket ganja dengan berat kotor 8,79 gram atau berat bersih 7,94 gram, 1 (satu) batang rokok yang bercampur ganja.
Kemudian 1 (satu) paket ganja dengan berat kotor 48,33 gram atau berat bersih 39,39 gram, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Gondrong Kedapatan Simpan Sekitar 46 Gram Ganja