Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang RH dilaporkan ke Polsek Karangbaru terkait penghinaan terhadap seorang kepala sekolah.
Pelapor adalah Kepala SDN Tangsilama Nurdin yang juga merangkap Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Wilayah VI (Seruway, Bendahara).
Kasus ini terjadi dalam sebuah rapat yang dipimpin RH di aula Dinas Dikbud Aceh Tamiang, Selasa (18/6/2019) lalu.
Kapolsek Karangbaru Iptu Tarmidi menjelaskan RH dikenakan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Kasus ini bermula dari rencana Dinas Pendidikan Aceh Tamiang mendirikan kantin sekolah yang dilengkapi pakta integritas.
Baca: Bu Susi Minta Mahasiswa KKN Memeratakan Pendidikan di Daerah untuk Mengikis Ketimpangan
"Ketika rapat, ada bahasa emosi dari RH yang ditujukan kepada korban. Korban kemudian melaporkan penghinaan itu kepada kami," kata Tarmidi, Jumat (28/6/2019).
Diduga kuat RH marah karena merasa tidak dihargai oleh Nurdin karena tidak melaporkan arahan Dinas Pendidikan Aceh Tamiang untuk menunda pembentukan kantin sekolah.
Sumber lain mengatakan serangan yang dilakukan RH ternyata tidak hanya secara verbal.
RH disebut juga sempat menendang kaki kanan korban.
"Kalau untuk penganiayaan tidak ada laporan. Kami hanya menerima laporan tentang penghinaan," tukas Tarmidi.
Korban sendiri ketika dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan RH ke Polsek Karangbaru.
"Kejadian hari Selasa, malam langsung saya melapor ke Polsek Karangbaru," ujarnya singkat
Pernyataan singkat juga disampaikan Plt Kadis Pendidikan Aceh Tamiang M Nur ketika dikonfirmasi. Justru dia balik bertanya terkait kasus ini.
"Kekerasan yang mana," tulis M Nur melalui pesan singkat.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Hina Kepala Sekolah, Kabid Dikdas Dilapor ke Polisi