Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Eksekusi cambuk terhadap oknum anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir tuntas dilaksanakan.
Timbul Hasudungan yang divonis bersalah dalam kasus perjudian sabung ayam, dicambuk 11 kali di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Seperti diberitakan, Timbul Hasudungan Samosir yang terpilih kembali dalam Pemilu 2019, ditangkap Satreskrim Polres Agara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur pada 7 April 2018 karena terlibat judi sabung ayam.
Selain Timbul Hasudungan Samosir, polisi juga mengamankan dua warga lainnya serta barang bukti berupa lima ekor ayam siam dan uang tunai Rp 460.000.
Terkait kasus tersebut, Timbul Hasudungan Samosir dijatuhi hukuman sebanyak 12 kali cambukan, karena terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014.
Baca: Terungkap, Ini Alasan Seorang Guru Mencambuk Muridnya dengan Rotan hingga Meninggalkan Bekas
Sedianya, ia dicambuk pada 9 November 2018 namun gagal karena yang bersangkutan sedang di luar kota menjenguk anggota keluarganya yang meninggal di Samosir, Sumatera Utara.
Karena gagal, Kejari menjadwalkan ulang pada pekan depan, yakni tanggal 16 November 2018 namun gagal juga karena kader PDI-P tersebut tak hadir tanpa memberi alasan yang jelas.
Kejari lantas menjadwalkan ulang pada Jumat 7 Desember 2018 kemarin, dan lagi-lagi gagal karena Timbul Hasudungan kembali tak hadir.
Setelah tiga kali gagal, eksekusi terhadap Timbul Hasudungan baru berhasil dilaksanakan pada, Jumat (28/6/2019) siang di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Yang Terjatuh dan Dibawa ke Ambulans
Selain Timbul Hasudungan, eksekusi cambuk juga dilaksanakan terhadap dua terhukum lainnya.
Zainal Abidin yang divonis bersalah sebagai bandar perjudian dadu dicambuk 26 kali.
Dia sempat terjatuh saat dicambuk dan dibawa ke mobil ambulans.