News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Aceh Besar Ditangkap Saat Membawa Hasil Panen Daun Ganja Seberat 700 Kilogram

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Ma (35) warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar. 

Petani itu ketahuan membawa ganja yang merupakan hasil panen dari kebunnya sendiri.

Setelah dihitung ganja yang dibawa menggunakan sepeda motor seberat 700 kilogram. 

Fakta tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi, dalam konferensi pers yang ikut didampingi Kasat Narkoba AKP Raja Harahap di Mapolres Aceh Besar, Jumat (28/6/2019). 

"Tersangka ditangkap di Jalan Cot Sibate, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, saat tengah melangsir ganja hasil panen di kebunnya itu menggunakan sepeda motornya, pada 1 Mei 2019 lalu," kata AKBP Ayi.

Dari tersangka Ma, petugas menemukan sekitar 700 kilogram ganja dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka Ma, menurut Kasat Narkoba AKP Raja Harahap dibidik dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lalu, lanjut AKP Raja, pada Rabu, 5 Juni 2019, pihaknya juga meringkus tersangka SR (32) yang kedapatan membawa 2 kilogram ganja yang juga dibawa dengan sepeda motornya pada saat melintas di kawasan Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. 

Tersangka SR diancam melanggar Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman juga 20 tahun.

Lalu pada Selasa, 25 Juni 2019, petugas juga menciduk Ra (30) warga Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar. Dari tangan tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar mengamankan lima paket sabu-sabu seberat berat 6,39 gram.

Tersangka Ra juga diancam Pasal 114 (2) dan Pasal 111(2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

"Kini para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba ini sudah ditahan di Mapolres Aceh Besar beserta barang bukti. Ketiganya segera kami serahkan ke kejaksaan setelah proses pemberkasannya lengkap," pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Pidie ini.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bawa Pulang Ganja Hasil Panen di Kebun Sendiri, Warga Montasik Ditangkap Petugas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini