Pelaku mengenal korban melalui media sosial.
"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakan," jelasnya.
PRW saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Waria Perias Pengantin Cabuli 50 Pria, 2 Orang Masih Pelajar
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Waria Perias Pengantin di Jawa Timur Tiduri 50 Pria, 2 Orang Masih Pelajar, Mencari Mangsa di Medsos