TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Terdakwa kasus mafia bola Priyanto alias Mbah Pri berlinang air mata dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi untuk dirinya dan Anik Yuni Artika Sari atau Tika.
Di hadapan hakim, Priyanto yang mengenakan hem dan peci hitam sempat menangis tersedu.
Hanya sepatah kata lirih yang dia sampaikan ke hakim.
Suaranya tak jelas karena bercampur dengan sesenggukan.
Raut wajah terlihat penuh penyesalan.
• Gara-gara Sandiaga, Tagar Ucapan Selamat Jadi Trending Twitter, Ada Apa?Mbah Pri bahkan cukup lama larut dalam kesedihannya.
Ia sampai berulang kali mengusap air matanya menggunakan tisu, dengan wajah yang lebih sering merunduk.
Adapun Tika terlihat lebih tegar awalnya. Lambat laun pertahanannya roboh ketika membacakan pembelaan.
Kata-kata yang ia lontarkan seperti menikam hatinya sendiri. Air mata pun akhirnya meleleh.
Seusai sidang, Mbah Pri dan Tika digiring menuju ruang tahanan.
Mbah Pri enggan bicara banyak saat awak media coba mewawancarainya.
Urusan hukum, ia telah memasrahkannya ke pengacara yang menanganinya.
Tetapi soal rasa, ia mau sedikit mencurahkannya pada awak media.
Ia bukan hanya menangisi keadaannya melainkan juga nasib Tika yang telah dia anggap seperti anak sendiri.
Tika yang masih berusia 28 tahun harus ikut terseret dalam pusaran kasus yang membelitnya dan petinggi PSSI lain.
"Ya, kasihan. Masa depannya masih panjang," tuturnya.
Pengacara dalam sidang pembacaan pledoi itu menyebut, yang dilakukan Tika hanya sebagai penyambung lidah Lasmi Indaryani yang memerkerjakannya.
Apa yang dituduhkan ke kliennya hanyalah asumsi yang tidak sesuai fakta.
Penasehat hukum mempertanyakan Lasmi yang menjabat sebagai manajer beberapa tim sepakbola sekaligus, sementara ia mengakui tak berpengalaman di dunia sepakbola.
Ambisi Lasmi di dunia sepakbola itu lantas menghubungkannya dengan pencalonannya sebagai anggota DPR ari Partai Demokrat.
Pengacara terdakwa, Ignatius S Kuncoro pun menyampaikan permohonan kepada hakim untuk memberikan putusan hukuman seringan-ringannya kepada Priyanto.
Pasalnya, terdakwa sudan tua dan masih menjadi tulang punggung keluarga.
Terdakwa pun sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangnya.
Untuk terdakwa Tika, pihaknya meminta agar diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan.
"Anaknya masih muda dan sedang menempuh S2. Sopan dan terus terang," ujar Kuncoro. (Khoirul Muzakki)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Terdakwa Kasus Mafia Bola, Priyanto Menangis Sesenggukan dalam Sidang di PN Banjarnegara, https://jateng.tribunnews.com/2019/07/01/terdakwa-kasus-mafia-bola-priyanto-menangis-sesenggukan-dalam-sidang-di-pn-banjarnegara?page=all.