TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wajah AN tampak bingung saat didudukan di kursi persidangan, Senin (1/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN).
Ia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus aborsi ini didudukan sebagai saksi untuk terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus (23) dan Oliviana Wolla Mawo (26).
AN melakukan aborsi diduga atas perintah Mikael dan Oliviana (kakak kandung AN).
AN sendiri hamil setelah disetubuhi oleh Mikael yang tak lain adalah kakak iparnya.
Di persidangan, AN didampingi oleh petugas dari dinas sosial.
Itu karena AA IQ nya rendah, sehingga perlu pendampingan dari pihak terkait.
AN dihadirkan sebagai saksi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mikael dan Oliviana.
Dan kedua terdakwa yang adalah pasangan suami istri (diakui adat) itu, melalui tim penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan jaksa.
"Benar ya saksi (AN) dihamili oleh kakak iparnya (Mikael)," tanya Hakim Ketua I Wayan Kawisada.
Baca: Diputusin Pasangan Gay di Dalung, Pria ini Bobol Kamar Canavacciulo Curi Obat HIV/AIDS Rp 75 Juta
Mendengar pertanyaan dari hakim, pendamping terdakwa dari dinas sosial menjelaskan ke AN terkait pertanyaan hakim tersebut.
AN pun berbicara pelan ke pendampingnya dan mengangguk.
"Ia dihamili oleh kakak ipar," ucap pedampingnya.
AN mengaku takut dan diminta mengugurkan kandungannya oleh kakaknya, Oliviana.
Untuk mengugurkan kandungan, AN diajak oleh Mikael ke tukang pijat.
"Diantar dua kali ke tukang pijat ya sama Mikael. Maksudnya ke tukang pijat itu untuk mengugurkan," tanya hakim Kawisada.
AN pun mengiyakan pertanyaan hakim.
"Masih hidup nggak oroknya saat dilahirkan," tanya kembali Hakim Kwisada.
"Meninggal," jawab AN pelan.
Tidak hanya itu, dalam kesaksian, AN disuruh mengkonsumsi obat berbentuk kapsul dan minum jamu campuran nenas, jahe dan merica.
AN diminta minum jamu oleh kakaknya, Oliviana.
Jaksa IGN Wirayoga menanyakan, apakah kapsul yang diberikan, selain diminum juga dimasukan ke kemaluan AN.
AN pun hanya mengangguk.
Dengan telah dipijat, mengkonsumsi obat serta jamu, AN pun merasa perutnya mulas.
Saat pergi ke toilet, orok yang dikandungnya pun lahir namun dalam keadaan meninggal.
"Benar ya janin itu diambil oleh Mikael dan ditaruh diember dan ditaruh pasir. Lalu disimpan selama seminggu di lemari," tanya Jaksa Wirayoga.
Kembali AN mengiyakan.
"Dia (Oliviana) tidak ikut masuk ke kamar mandi, karena takut dan kondisi hamil," ucap AN.
Terhadap kesaksian AN, Mikael merasa keberatan.
Ia sempat menyampaikan beberapa keberatannya namun oleh majelis hakim, diminta diajukan saat pembelaan.
Mikael pun tidak bisa menyembunyikan kekesalannya.
Saat usai sidang dan mendekat ke AN, Mikael sempat melontarkan kata-kata.
Oleh jaksa, Mikael langsung diperingatkan dan dijauhkan dari AN dan segera dibawa kembali ke ruang tahanan.
Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa IGN Wirayoga mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan tunggal.
Disebutkan, bahwa para terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan tersebut.
Yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A.
"Perbuatan para terdakwa diancam dalam Pidana Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
Diungkap dalam dakwaan, awalnya AN (pada saat kejadian masih anak) disetubuhi oleh Mikael dari bulan Nopember 2017.
Atas perbuatan Mikael, AN hamil. Mengetahui AN hamil, Mikael memberitahukan ke Oliviana (kakak kandung AN).
Mendengar adiknya hamil, Oliviana marah dan apalagi yang menghamili adalah Mikael.
Oliviana pun menyuruh AN untuk menggugurkan kandungannya.
Untuk mengugurkan janin yang dikandung AN, Mikael dan Oliviana menggunakan beberapa cara, diantaranya ke tukang pijat, meminum ramuan. Serta memasukan obat pengugur kandungan ke alat vital AN.
Itu membuat AN mengalami pendarahan dan mengalami sakit perut.
Dan saat ke kamar mandi, janin yang dikandungnya pun keluar dan dalam keadaan meninggal.
Oleh Mikael, janin itu kemudian dimasukan ke tas kresek dan disimpan di lemari pakaian bagian atas.
"Setelah kejadian, AN merasa takut dan sering mimpi buruk. Karena tidak tahan, AN lalu menelepon Nonce dan menceritakan kejadian itu. Lalu minta tolong, saksi Yeni Damaris datang ke kos bersama pecalang, kemudian melaporkan ke polisi," beber Jaksa IGN Wirayoga. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap di PN Denpasar: Hamili Adik Istri Lalu Diaborsi, Barang ini Dimasukkan di Organ Vital, https://bali.tribunnews.com/2019/07/01/terungkap-di-pn-denpasar-hamili-adik-istri-lalu-diaborsi-barang-ini-dimasukkan-di-organ-vital?page=all.