News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penumpang Pesawat Rute Solo-Jakarta Diamankan Setelah Menyebut Bawa Bom Effect

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penumpang pesawat udara asal Gunung Pati Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Petugas Keamanan Bandara Adi Soemarmo, Minggu (30/6/2019). Pelaku saat dibawa di Posko Security PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo, Minggu (30/6/2019). TribunSolo.com/Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Seorang penumpang pesawat udara asal Gunung Pati Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Petugas Keamanan Bandara Adi Soemarmo, Minggu (30/6/2019).

Eka Tri Haryanto, yang rencananya pada pukul 08.15 WIB bertolak dari Solo ke Jakarta dengan maskapai Citilink ini bercanda bahwa dirinya membawa bom effect.

Menurut Abdullah Usman, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo, kronologis kejadian saat penumpang tersebut memasukkan barang di cabin pesawat.

Lalu ditanya oleh crew pesawat apa isi dari barang bawaannya, Eka menjawab barang yang dibawa adalah Bom Effect.

"Mendengar jawaban Eka, crew pesawat langsung melaporkan kepada Aviation Security Airlines dan selanjutnya melaporkan ke Avsec Security Angkasa Pura I," katanya kepada wartawan, Minggu (30/6/2019).

Lantas, Avsec Security PT Angkasa Pura I membawa Eka ke Posko Security.

Baca: Mahasiswa Gantung Diri Saat Dikunjungi Ayahnya, Tinggalkan Sepucuk Surat Permintaan Maaf

Baca: Tiga Pria Bertubuh Kekar Pembunuh Kopda Lucky Prasetyo Jadi Tersangka

Baca: Kopda Lucky Prasetyo Dianiaya Hingga Meregang Nyawa, Berikut Tampang 4 Pria Kekar Terduga Pelaku

Dengan berkoordinasi dengan Intel AU, POM AU dan Airport Duty Manager, Team Leader Avsec Security melakukan Interograsi terhadap Eka.

Dalam pengakuannya, Eka menyampaikan bahwa apa yang dikatakan terkait bom tersebut adalah bercanda.

"Saat ini pelaku bercanda soal membawa bom di dalam pesawat pada penumpang Citilink telah diserahkan ke Pos Induk POM dan telah diserahkan ke Polsek Ngemplak," imbuhnya.

Sementara itu Humas PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo juga menyampaikan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum.

"Tertuang pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan)," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat Rute Solo-Jakarta Harus Berurusan dengan Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini