TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan di Sekolah Harapan Bunda, Jalan Uluwatu I Gang Cempaka Nomor 3, Jimbaran 25 Juni 2019 lalu.
Ketiga tersangka yakni I Wayan Wirthana alias Kelewang (47), I Kadek Murdika alias Cuplis (30) dan I Ketut Suryantha alias Lembok (38).
Mereka menganiaya Kepala Sekolah Harapan Bunda, Jeanne Selvya Damorita Rotes (52) dan dua orang lainnya, Benjamin Pesireron dan Jeremis Lukas Molina.
Penetapan tersangka diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat rilis pers di Mapolresta Denpasar, Senin (1/7/2019).
Kapolresta didampingi Kanit Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan dan Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza.
"Barang bukti yang kita amankan ada pecahan barang botol, dua batang kayu balok, tiga buah kursi dan pakaian para tersangka," kata Ruddi Setiawan.
Kapolresta menceritakan kembali kronologis kejadian tersebut.
Jeanne Selvya Damorita Rotes (52) yang juga pemilik yayasan Harapan Bunda, menerima telepon dari petugas sekuriti sekolah, Paulus Seran pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 17.31 Wita.
Paulus mengatakan kepada Jeanne ada empat orang laki-laki yang mendatangi sekolah. Mereka berada di luar pagar sekolah, seorang di antaranya mengancam satpam.
Menerima laporan itu, Jeanne meninggalkan rumah menuju sekolah untuk menemui Paulus Seran. Namun, dia tidak menemukan adanya keributan di sana.
Baca: Putra Jokowi Urus Jenazah Pemotor yang Tewas Ditabrak Truk
Baca: Kopda Lucky Prasetyo Dianiaya Hingga Meregang Nyawa, Berikut Tampang 4 Pria Kekar Terduga Pelaku
Baca: Risma Sudah Nyaman di Ruang Rawat Inap Graha Amerta, Pengen Makan Puding Buatan Restoran
Tak berselang lama petugas Satpol PP datang ke lokasi untuk mengecek keributan yang terjadi.
Jeanne mengatakan tidak terjadi keributan sehingga petugas Satpol PP meninggalkan lokasi.
Paulus diminta Jeanne melaporkan ancaman tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Sekitar pukul 20.30 Wita, lanjut Kapolresta, ada kerumunan massa di depan pagar Sekolah Harapan Bunda.