Namun, niatnya untuk menolong dihalangi Jeanne.
Pada saat menghalangi tersebut, Kelewang memukul kepala Jeanne dengan tangan kosong dan tersangka Cuplis menendang kaki kiri Jeanne hingga terjatuh.
"Kita kenakan tersangka ini tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," jelas Ruddi Setiawan.
"Pemicunya adalah ketersinggungan, salah paham. Jadi ada orang yang dilarang untuk berenang di kolam renang sekolah," tambah Ruddi Setiawan.
Kapolresta menambahkan, para pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kasus Penganiayaan Kepala Sekolah Harapan Bunda Jimbaran, Polisi Tetapkan 3 Orang Ini Jadi Tersangka