Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orang tua suaminya.
“Namun penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,” tandasnya.
“ Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, namun di Kalimantan.
Kita tentu akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.
Dampak Buruk Pernikahan Sedarah
Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena dampak buruknya.
Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.
Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah
- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.
- Gangguan mental pada anak
- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal
- Cacat fisik
- Gangguan intelektualitas yang parah
- Tingkat pertumbuhan lambat
- Kanker
- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit
- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
- Badan kerdil
- Berat lahir rendah
- Kematian bayi
Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia
Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.
Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: