TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria ditangkap di Metro, Lampung, lantaran menjadi pembuat senjata api (senpi) rakitan.
Jajaran Polda Lampung pun membongkar pabrik pembuatan senpi rakitan yang berada di Metro, Lampung tersebut.
Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial YAC (31), warga Probolinggo, Lampung Timur, yang menetap di Metro.
YAC diamankan polisi saat akan mengambil bahan baku pembuatan senpi rakitan di Pool Damri Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Limopuro, Kecamatan Metro Pusat, Sabtu (29/6/2019), sekitar pukul 07.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari sosial media.
"Dari informasi sosial media itu, kami langsung turunkan tim Resmob untuk mengungkapnya," jelas Barly saat gelar perkara di Mapolda Lampung, Senin (1/7/2019).
Baca: Spending Wisman Naik, Pariwisata Makin Melejit
Baca: Meski Menguat, IHSG Tak Mampu Bertahan di Zona Hijau
Baca: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besaran yang Diterima
Baca: Ramai Isu Paham Radikal, KPK: Anggota Kami Masih Ikut Upacara, Penceramah di KPK Diseleksi
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan transaksi barang senjata api melalui jasa pengiriman barang.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan perusahaan jasa paket di pool Damri Metro.
Polisi kemudian melakukan pemantauan saat pelaku YAC mendapatkan kiriman bahan senjata api dari HRLD yang saat ini DPO (buron).
"Jadi pelaku terlebih dahulu sudah dihubungi oleh pihak Pool Damri yang memberitahukan bahwa paket (yang dikirim oleh HRLD) melalui Damri telah sampai," bebernya.
Pelaku pun mengambil paket tersebut di loket Damri Metro.
"Saat pelaku menunjukkan resi pengambilan pengiriman barang dan menandatangani bukti tanda terima pengambilan barang, kami lakukan pengamanan," tuturnya.
Barly mengatakan, setelah diamankan, pelaku menunjukan lokasi persembunyiannya tempat merakit senjata api.
"Pelaku sendiri mengaku baru pertama kali (membuat senpi) dan baru menjual satu senpi ke Jakarta Selatan. Tapi masih kami kejar lagi," papar Barly.
Bahan Airsoft Gun
Terkait bahan dasar membuat senpi itu, Barly menjelaskan, jika pelaku menggunakan bahan airsoft gun kemudian dimodifikasi menjadi senpi.
"Kalau suku cadang ngakunya dari online, dan belajarnya dari online."
"Tapi belum bisa dibuktikan. Makanya kami masih dalami kaitannya dengan HRLD yang masih kami kejar," jawabnya.
Pelaku menjual senpi itu sesuai pesanan.
Harga sepucuk senjata dibanderol Rp 7 juta.
Sementara. peluru dijual terpisah yang satu paketnya dibanderol Rp 800 ribu.
Barly menjelaskan lagi, untuk amunisi, pelaku YAC tidak merakitnya sendiri.
"Kalau dilihat sepertinya ini (amunisi) buatan Korea. Untuk itu kami masih dalami lagi," ungkapnya.
Terkait senjata api yang sudah dibuat pelaku, Barly belum bisa menjelaskan.
Namun dalam barang bukti, pihaknya mengamankan dua senpira sudah jadi dan enam senpi rakitan dalam masa perakitan.
Saat disinggung sejak kapan pabrik senpi dijalankan YAC, Barly mengaku, masih didalami.
Termasuk, penyebaran senpi rakitan ini.
"Ngakunya baru (jual) sekali, lewat media sosial. Ini masih kami dalami untuk upaya pengembangan," tegas Barly.
Disinggung apakah pelaku juga memasok senpi untuk para curanmor, Barly meminta untuk bersabar.
"Makanya itu, ini masih kami dalami sejauh mana distribusi senjata api rakitan ini," tandasnya.
Sempat Menginap
Pihak Pool Damri Kota Metro yang dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, membenarkan adanya penangkapan tersangka YAC, selepas mengambil paket pada Sabtu (29/6/2019) pagi.
Petugas tiket Pool Damri Metro Ket mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti apa isi paket.
Namun, pihaknya telah mendapat informasi dari kepolisian akan ada penangkapan terhadap pelaku penerima paket.
"Kalau untuk informasi lebih jelasnya ke pimpinan, tapi beliau lagi di Tanjungkarang. Kita tahu itu saja. Sekitar jam 07.00 WIB itu kejadiannya. Paket kabarnya dari Jakarta. Itu cuma satu dus gitu. Sebenarnya tujuan bukan Metro," ungkapnya.
Menurutnya, tujuan awal adalah Bandar Lampung.
Bahkan, paket tersebut sempat menginap di Pool Damri Bandar Lampung.
"Terus yang bersangkutan minta diantar ke Metro."
"Sabtu pagi sampai, pelaku ambil barang, terus langsung ditangkap," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Ajun Komisaris Gigih Andri Putranto saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan adanya penangkapan tersangka terkait kasus kepemilikan dan pembuatan senpi rakitan oleh Polda Lampung di Pool Damri.
Bukan Pertama
Pengungkapan pabrik senjata api rakitan ini rupanya bukan pertama kalinya.
Sebelumnya pada tahun 2018, aparat Polres Lampung Timur menggerebek pabrik rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan di Desa Tanjung Sarin Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Pabrik rumahan (home industry) ini dimiliki oleh seseorang berinisial YL (31), warga Jabung, Lampung Timur yang juga pembuat senpi rakitan.
Polda Lampung juga pernah mengungkap industri rumahan pembuatan senjata api di Way Kanan pada 2013.(tribunlampung.co.id/hanif mustafa/indra simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Ditangkap Dirikan Pabrik Senpi Rakitan di Lampung, Jual via Medsos Rp 7 Juta Peluru Terpisah