News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pamit Pergi ke Rumah Pacar, Remaja Putri 15 Tahun Tak Kunjung Pulang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soleha (40) didampingi keluarga melaporkan anak perempuannya hilang diduga dilarikan sang pacar, Selasa (2/7/2019). SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Soleha (40) warga Jalan Abikusno Cs, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Soleha tak terima putri kesayangannya diduga dibawa lari oleh sang pacar.

Soleha melaporkan R (18) warga Jalan Talang Nangko, Kecamatan Kertapati Palembang yang diduga telah membawa lari putrinya NKP (15), Minggu (30/6/2019) lalu.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, putri kesayangannya pamit untuk pergi ke rumah sang pacar sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun hingga malam NKP tak kunjung pulang hingga Soleha menghubungi anaknya tersebut.

"Saya coba menghubungi anak saya, tapi tidak bisa dihubungi pak, namun tetangga saya melihat anak saya bersama pacarnya di Rumah Makan Tiga Saudara Indralaya," kata Soleha kepada petugas piket SPKT Polresta Palembang, Selasa (2/7/2019).

Soleha (40) didampingi keluarga melaporkan anak perempuannya hilang diduga dilarikan sang pacar, Selasa (2/7/2019). SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA (Sriwijaya Post/Andi Wijaya)

Baca: Perempuan Penghina Lambang Negara Mengaku Hanya Membagikan Konten yang Muncul di Beranda

Dikatakan Soleha, dari informasi saksi bahwa NKP bersama pacar dan teman-temannya pergi menggunakan mobil tronton.

Hal tersebut terlihat dari unggahan beberapa foto melalui Facebook milik NKP dan sang pacarnya.

Sementara Kasat Reserse Kriminal Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait melarikan anak gadis di bawah umur.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pamit Pergi ke Rumah Pacar, Seorang Remaja Putri Berusia 15 Tahun di Palembang tak Kunjung Pulang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini