TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polisi mengamankan tersangka MAM (45) seorang warga Jalan Tabrani Ahmad Pontianak Barat lantaran melakukan ujaran kebencian, penyebaran konten hoax berbau sara di akun instagramnya.
Istri MAM, yaitu AR menceritakan pada Tribun Pontianak, saat polisi datang dirumahnya pada tanggal (25/6) malam mengamankan MAM, polisi dengan baik-baik mengamankan dan berbicara secara kekeluargaan.
"Kami juga kooperatif mengaku salah, walaupun niatnya tidak ada menyudutkan pihak tertentu dan hanya membuat status. Memang yang diambil dia saat membuat konten atau status dari media lain sehingga dia membagikan dan yang menggambarkan kekecewaannya terhadap kondisi yang ada,"jelas saat diwawancarai, Senin (2/7/2019).
AR sambil mengusap air mata mengenang sang suami menyebutkan ada dua kali berkomunikasi.
"Saat telpon bapak bilang sehat-sehat disana dan ia mengatakan banyak belajar dari kasus ini dan penyesalan," ucapnya.
AR memastikan suaminya tidak terlibat dengan partai dan bukan merupakan simpatisan figur politik.
"Bapak tidak ada terkait dengan partai dan bukan simpatisan politik tertentu, hanya memposting sesuai yang dia anggp benar," pungkasnya.
Warga Pontianak, MAM (45) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga memproduksi dan menyebarkan hoaks di media sosial.
MAM ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 25 Juni 2019.