News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hina Jokowi, Pegawai Hotel di Bangka Ditangkap Saat Lagi Bekerja

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirkrimsus Kombes Pol Indra Krismayadi saat menginterogasi tersangka ujaran kebencian dan menghina Presiden Jokowi, Rabu (3/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Seorang pegawai hotel ditangkap lantaran diduga mengunggah ujaran kebencian yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pegawai hotel di Sungailiat, Bangka tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran menghina Jokowi.

Sebelumnya, pegawai hotel bernama Juranda itu ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Ia mengunggah dan menyebarkan ulang postingan terkait berita Andre Taulani mengenai perbedaan penghina nabi dan penghina presiden.

Namun dalam unggahan ulang tersebut, Juranda juga menambah perkataan yang dianggap melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Jokowi.

"Hasil patroli cyber crime kita mendapati postingan tersangka dan langsung kita bekuk saat sedang bekerja di hotel," kata Dir Krimsus Polda Babel Kombes Pol Indra Krismayadi Rabu (3/7/2019)

Anggota Cyber Crime yang sedang melakukan pengecekan postingan di dunia maya atau Patroli Cyber Crime mendapati postingan akun Juranda Konyol memposting ujaran kebencian pada 19 Juni 2019.

Setelah dipelajari dan terdapat unsur melanggar UU ITE, Kasubdit Cyber Crime Polda Babel AKBP Irwan Selfi Nasution langsung memimpin pencarian terduga pelaku.

Hina Jokowi dan Polri, Barmawi Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Juranda diketahui bekerja di satu hotel di Sungailiat.

Juranda dibekuk tanpa perlawanan saat sedang bekerja di hotel tersebut.

"Juranda memposting ulang postingan orang lain yang isinya presiden lebih tinggi derajatnya dari nabi. Hina presiden langsung ditangkap hina nabi cukup minta maaf," ujarnya membacakan postingan Juranda.

Tak hanya itu, Juranda ternyata juga menyebarkan postingan ulang dengan menambah postingan di akun Facebooknya dengan kata-kata mengunakan bahasa Bangka.

Juranda dijerat dengan pasal berlapis UU ITE antara lain pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.

Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana. Pasal 207, Pasal 208 KUHP.

Tersangka terancam pidana 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Sementara itu, Juranda mengaku secara pribadi tidak membenci Jokowi.
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini