News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hina Jokowi, Pegawai Hotel di Bangka Ditangkap Saat Lagi Bekerja

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirkrimsus Kombes Pol Indra Krismayadi saat menginterogasi tersangka ujaran kebencian dan menghina Presiden Jokowi, Rabu (3/7/2019).

"Menyesal. Kalau pribadi saya tidak benci Pak Jokowi cuma mosting ulang punya orang saja," kata Juranda.

Warga Lampung Ditangkap Lantaran Hina Jokowi

Sebelumnya, seorang warga Lampung ditangkap karena diduga menghina Jokowi.

Barmawi (50), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terancam hukuman enam tahun penjara.

Barmawi diamankan Polda Lampung di kediamannya, Kamis, 27 Juni 2019, dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan Polri.

Bersama Barmawi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi.

Pjs Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pidana enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Pelaku dikenakan pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," bebernya.

Barmawi diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menggunakan tiga akun Facebook, yakni Marjuki Kiem, T-B Barmawi_R, dan Mawimawi.

Selain Jokowi, tersangka juga diduga menghina Polri.

Sosok Taufik R Gani yang Hina Jokowi, Pamer Uang di Facebook hingga Ditangani Polisi

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari Mabes Polri," ungkap Kompol Rahmad.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini memiliki tiga akun," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan Barmawi dilengkapi surat perintah.

"Penangkapan itu terjadi sesuai dengan perintah. Itu ada surat perintahnya," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini