"Menyesal. Kalau pribadi saya tidak benci Pak Jokowi cuma mosting ulang punya orang saja," kata Juranda.
Warga Lampung Ditangkap Lantaran Hina Jokowi
Sebelumnya, seorang warga Lampung ditangkap karena diduga menghina Jokowi.
Barmawi (50), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terancam hukuman enam tahun penjara.
Barmawi diamankan Polda Lampung di kediamannya, Kamis, 27 Juni 2019, dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan Polri.
Bersama Barmawi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi.
Pjs Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pidana enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Pelaku dikenakan pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," bebernya.
Barmawi diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menggunakan tiga akun Facebook, yakni Marjuki Kiem, T-B Barmawi_R, dan Mawimawi.
Selain Jokowi, tersangka juga diduga menghina Polri.
• Sosok Taufik R Gani yang Hina Jokowi, Pamer Uang di Facebook hingga Ditangani Polisi
"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari Mabes Polri," ungkap Kompol Rahmad.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini memiliki tiga akun," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan Barmawi dilengkapi surat perintah.
"Penangkapan itu terjadi sesuai dengan perintah. Itu ada surat perintahnya," ujarnya.