TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG - Satreskrim Polres Klungkung menetapkan Komang P (16), P (16) dan Kadek KD (16) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15), Kamis (4/7/2019).
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan, didampingi pihak Balai Pemasyarakatan dan P2TP2A Klungkung, Bali.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini. Saat ini mereka diperiksa, didampingi Bapas (Balai Permasyarakatan) dan P2TP2A Klungkung," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Mirza Gunawan, Kamis (4/7/2019).
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan mengingat semua masih di bawah umur.
Ketiga tersangla dikenakan pasal 80 jo Pasal 76 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Karena masih di bawah umur, penyelesaian kasusnya dengan sidang diversi atau pengadilan anak," ungkap Mirza.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dilakukan oleh sekelompok remaja putri juga mencuat di Klungkung.
Baca: BERITA POPULER SELEB: Video Ikan Asin Dihapus hingga Ashanty Digugat Rp 9,4 M
Bahkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sempat direkam, hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman video berdurasi 2,36 menit, jelas terlihat kebrutalan sekelompok remaja putri sedang menganiaya seorang ramaja putri lainnya.
Kejadian penganiayaan ini bahkan terjadi di lokasi yang disakralkan masyarakat, yakni di kawasan Bukit Buluh, di wilayah Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung.
Tepatnya di halaman parkir Pura Bukit Lingga.
Tindakan yang dilakukan remaja putri berusia belasan tahun tersebut sangat brutal.
Tidak hanya melakukan tindakan fisik dengan menendang, namun juga melakukan kekerasan verbal dengan berkata-kata kasar dan tidak senonoh kepada korban.
Tidak itu saja, sekelompok remaja putri itu bahkan melakukan tindakan yang mengarah ke pelecehan seksual terhadap korban yang ketika itu hanya seorang diri.
Korban pun hanya menangis setelah mengalami tindakan sedemikian brutalnya.
Berikut sederet fakta dari kasus tersebut:
Baca: Nur Hidayat Jual Istrinya Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Alasannya Buat Bayar Utang Operasi Sesar
1. TKP Adalah Tempat Sakral
Kejadian penganiayaan ini bahkan terjadi di lokasi yang disakralkan masyarakat.
Yakni di kawasan Bukit Buluh, di wilayah Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung.
Tepatnya di halaman parkir Pura Bukit Lingga.
2. Busana Korban Dilucuti
Tindakan yang dilakukan remaja putri berusia belasan tahun tersebut sangat brutal.
Tidak hanya melakukan tindakan fisik dengan menendang.
Namun juga melakukan kekerasan verbal dengan berkata-kata kasar dan tidak senonoh kepada korban.
Tidak itu saja, sekelompok remaja putri itu bahkan melakukan tindakan yang mengarah ke pelecehan seksual terhadap korban yang ketika itu hanya seorang diri.
"Saya belum punya KTP, saya tidak akan diapa-apakan," teriak salah seorang pelaku dalam video tersebut, dan langsung diikuti dengan kekerasan fisik terhadap korban.
3. Keluarga Tak Terima
Pasca beredarnya video tersebut, Kamis sekitar pukul 22.00 Wita, pihak keluarga dari korban penganiayaan menyambangi Polres Klungkung.
Mereka merasa tidak terima dengan kejadian pengainiayaan yang menimpa salah seorang anggota keluarga mereka.
Baca: Terungkap Motif Tukang Bubur Bunuh Bocah SD Cucu Pemilik Kontrakan
"Keluarga korban malam hari langsung membuat laporan, dan ini langsung kami tindak lanjuti," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan.
Korban diketahui berinisial Ni Ketut AAP (15), seorang remaja putri yang berasal dari seputaran Kota Semarapura.
Sementara pelaku diketahui berjumlah 9 orang yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan pelapor, penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu.
Namun kasusnya baru dilaporkan karena video penganiayaan baru tersebar luas di media sosial, Kamis (27/6/2019).
Pasca dilaporkan, Satreskrim Polres Klungkung malam itu juga langsung turun melakukan penelusuran terhadap rumah-rumah pelaku.
Selain itu, korban juga dilakukan visum di RSUD Klungkung.
"Karena menjadi atensi, malam kemarin juga kami telusuri rumah-rumah pelaku. Kami lalu bawa mereka ke Polres bersama orangtua mereka," Mirza Gunawan.
Ada 6 remaja putri yang diamankan Polres Klungkung.
Keenamnya mengakui terekam dalam video tersebut, dan ikut melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban.
Keenam remaja putri yang diamankan tersebut antara lain Gusti Ayu NDA (15), Putu V (17), Komang A (15), Gusti Ayu S (18), Putu A (15) dan Kadek KD (17).
Nama terakhir tersebut merupakan remaja putri yang menendang korban di video.
Sementara ada dua remaja lainnya yakni Putri (16) dan Komang P (16) masih dalam pengejaran kepolisian.
4. Sebagian Besar Siswi SMP
Sebagian besar dari mereka merupakan siswi SMP di wilayah Dawan.
Introgasi terhadap remaja putri itu dilakukan hingga pukul 03.30 Wita.
Semuanya mengakui ikut melalukan bullying kepada korban.
Namun demikian, semuanya masih menjadi saksi.
Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu bermula ketika korban sempat menyebut salah satu pelaku cabe-cabean, sehingga memunculkan ketersinggungan.
Saat kejadian, korban dan para pelaku tidak sengaja bertemu di TKP, sehingga terjadi tindakan kekerasan tersebut
"Korban dikatakan sempat mengatakan pelaku cabe-cabean, hingga pelaku tersinggung. Tapi hal ini dibantah, korban mengaku tidak ada berkata demikian," terang Mirza Gunawan.
5. Diancam UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan memgungkapkan, pihaknya terus mendalami kasus kekerasaan yanh dilakukan sekelompok remaja putri tersebut.
Berdasarkan analisis video, disepakati ada unsur pidana dalam video tersebut.
Karena ada kekerasan fisik, perkataan kasar dan tidak senonoh, hingga pelecehan seksual karena ada upaya akan menelanjangi korbannya.
Kemungkinan akan ada tiga orang yang akan ditindak tegas karena aktif melakukan penganiayaan terhadap korban
"Dari video itu, kemungkinan akan ada tiga tersangka," jelas Mirza Gunawan.
Sementara itu, saat ini rekaman video juga telah dikirim ke labfor forensik.
Hal ini untuk mengetahui secara pasti kapan video tersebut direkam.
"Rekaman video sudah kami kirim ke Labfor Polda Bali," jelasnya.
Sementara karena pelaku masih dibawah umur, kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 80 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
6. TKP Kerap Menjadi Lokasi Kumpul Anak Muda
TKP dari kasus kekerasan tersebut berada di Kawasan Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Tepatnya di halaman depan Pura Bukit Lingga yang sebenarnya kawasan tersebut disakralkan warga sekitar.
Lokasinya berada di kawasan perbukitan dengan ketinggian sekitar 300 mdpl.
Suasana teduh dan pemandangan yang indah, membuat lokasi itu kerap menjadi lokasi kumpulnya para remaja tanggung.
"Disini memang kerap menjadi lokasi kumpul anak anak muda. Biasanya sering jadi lokasi free styler motor, dan nongkrong," ungkap seorang remaja ketika ditemui di TKP, Putu Yoga Suardika.
Selain itu, lokasi itu juga kerap menjadi lokasi remaja memadu kasih.
Walaupun itu menjadi kawasan beberapa pura besar, seperti Pura Bukit Buluh dan Bukit Lingga.
Ketika ditanya prihal kejadian kekerasan yanh terjadi di lokasi tersebut, Putu Yoga mengaku mengetahui beberapa pelakunya yang bersekolah di salah satu SMP di Kecamatan Dawan, Klungkung.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 3 Pelaku Yang Aniaya Dan Telanjangi Siswi SMP di Klungkung Jadi Tersangka Namun Tidak Ditahan