Baru Kenalan Sehari dan Langsung Pacaran, Siswi SMP Ini Minta Dinikahkan Karena Orangtuanya Galak
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP kelas IX asal Denpasar, Bali harus rela melepaskan kekasihnya yang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kekasihnya diketahui bernama KA (23) berstatus sebagai mahasiswa.
KA harus terjerat kasus hukum karena dilaporkan ayah kekasinya yang masih dibawah umur.
KA dilaporkan karena dituduh telah melakukan persetubuhan dengan kekasihnya yang masih bersatus siswi SMP.
Kisah mereka terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Dalam sidang, KA dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan persetubuhan kekasihnya yang masih di bawah umur.
KA yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara.
Dikutip dari Tribun Bali, dalam dakwaan jaksa yang dibacakan, kisah mereka bermula ketika korban berkenalan dengan KA pada 25 November 2018 lalu.
Terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.