News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba: 3 Hari Sebelum Nikah, AM Tolak Lamaran Pria Lain ke Adiknya

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba : 3 Hari sebelum Nikah, AM Tolak Lamaran Pria Lain ke Adiknya

Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba : 3 Hari sebelum Nikah, AM Tolak Lamaran Pria Lain ke Adiknya

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pernikahan sedarah di Bulukumba, Sulawesi Selatan, terus berlanjut.

Pernikahan sedarah di Bulukumba terjadi antara AM (32) dan FI (21).

Tiga hari sebelum keduanya menghilang dari Bulukumba, FI ternyata sempat dilamar oleh kerabatnya.

Hal itu disampaikan oleh kerabat AM berinisial AT, dilansir Tribun Bulukumba.

Baca: UPDATE Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba: Pasangan Kabur ke Surabaya, Terancam 9 Bulan Penjara

Baca: UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, sang Ayah Malu: Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut

AT mengatakan, kala itu seluruh keluarganya telah menyatakan kesepakatan untuk menerima pinangan lelaki tersebut.

Namun, AM bersikeras untuk menolak lelaki yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri itu.

Alasannya, FI masih sangat belia.

Selain itu, AM beranggapan, FI masih perlu melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

"Semua orang sudah sepakat saat dilamar, tapi dia (AM) tidak setuju."

"Katanya laki-laki itu tidak baik dan FI masih perlu menuntut ilmu," jelasnya.

Karena mendapat penolakan dari HE, pernikahan sang adik pun batal digelar.

Kronologi Pernikahan Sedarah di Bulukumba

Istri sah AM, HE (28), mengetahui pernikahan sedarah yang dilakukan suaminya dengan adik iparnya.

HE kemudian melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Dilansir Kompas.com, HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya sendiri.

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu.

HE yang tengah berada di kampungnya di Kabupaten Bulukumba mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

AM diduga menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara lantaran sang adik diduga telah hamil empat bulan.

Dugaan pernikahan sedarah ini terjadi enam hari lalu sebelum HE melaporkan pernikahan sedarah ini ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya.

Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.

Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

HE memastikan akan menggugat cerai AM setelah proses hukum tersebut berjalan.

“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” katanya, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Selain HE, saudara tertua AM, berinisial RS, juga berharap proses hukum ditegakkan.

Ia bahkan mengatakan, dirinya tidak mau melihat lagi kedua adiknya itu.

“Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu,” katanya.

Sementara itu, kepala desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan, pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM ke kampung halamannya.

“Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” kata Andi Agung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasus pernikahan sedarah itu.

“Baru tadi kami terima laporan itu. Kami masih akan melakukan penyelidikan. Kami baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya. Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya, dilansir Kompas.com.

Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orangtua suaminya.

“Namun, penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,” katanya.

“Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tapi di Kalimantan. Kami tentu akan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Ayah Kedua Mempelai Tak Mau Bertemu Kedua Anaknya

Pernikahan sedarah yang dilakukan kakak dan adik kandung tersebut membuat sang ayah, Mustamin, sangat malu.

Bahkan, Mustamin berharap agar kedua anaknya tersebut dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan ke laut.

Dilansir Tribun Timur, Mustamin mengatakan dirinya ingin kedua anaknya tersebut menjauh dari keluarga.

Mustamin dan keluarga mengaku sangat malu menghadapi kenyataan ini.

Tak hanya itu, Mustamin juga ingin agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena telah melanggar ajaran agama dan hukum positif.

Andai ada hukum adat, maka hukum adat yang bisa dijatuhkan agar setimpal.

"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan 'di-labu' (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin merespon aib dalam keluarganya, dikutip Tribunnews dari Tribun Timur.

Pernikahan Ansar Mustamin dengan adik bungsunya awalnya tanpa sepengetahuan keluarga di Bulukumba.

Baru terbongkar ketika keluarga mendapat kiriman foto dan video akad nikah yang berlangsung di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/6/2019).

Dilansir Tribun Timur, sebelum menikah, Ansar Mustamin dan FI meminta izin merantau ke Balikpapan, awal Juni 2019.

Ansar Mustamin meninggalkan istri bernama Hervina binti Ambo Tuwo (28) dan seorang anak yang masih kanak-kanak.

Baru beberapa hari merantau, Ansar Mustamin dan FI malah membuat aib melalui nikah siri saudara sekandung.

Saudara sepupu mereka, Samparaja menjadi wali nikah keduanya.

Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto menyesalkan pernikahan sedarah melibatkan warganya tersebut sebab pernikahan sedarah bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma yang ada.

“Seandainya tahu, pihak keluarga maupun pemerintah desa berupaya menggagalkannya. Namun, hubungan asmara kakak beradik ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk oleh istri sah Ansar, HN,” tuturnya, dikutip Tribunnews dari Tribun Timur.

Pemkab Bulukumba telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kemenag dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia

Jika ditinjau secara hukum, terdapat aturan yang melarang pernikahan sedarah di Indonesia.

Larangan pernikahan sedarah di Indonesia tertuang dalam Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi :

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;

b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Selain itu, larangan pernikahan sedarah juga diatur dalam Pasal 39 butir (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

(1) Karena pertalian nasab :

a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;

c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

Larangan pernikahan sedarah juga tertulis dalam Pasal 30 KUH Perdata.

Pasal tersebut berbunyi "Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah."

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Kompas.com/Tribun Timur/Tribun Bulukumba/Firki Arisandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini