Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Dua orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural asal Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan dicekal oleh para petugas Satgas TKI di pintu chek in Bandara El Tari Kupang, Sabtu (6/7/2019) sekira pukul 06.05 Wita.
Dua orang calon TKI tersebut dicekal oleh petugas Satgas TKI saat hendak melakukan chek in dengan tujuan keberangkatan dari Kupang menuju ke Jakarta via pesawat Batik Air nomor penerbangan lD 6541.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, keduanya diketahui bernama Matriana Akoit dan Maria Fatima Eli.
Keduanya berasal dari Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara.
Saat diinterogasi oleh petugas Satgas TKI, kedua calon tenaga kerja non prosedural itu mengaku mereka mendapatkan tiket dari calon majikan di Jakarta.
Baca: Mungkinkah Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI? Ada Spanduk Besar #2020SandiUnoSumbar1 di Padang
Baca: Moeldoko: Pertemuan Jokowi-Prabowo Bukan Prioritas
Mereka akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di ibu kota, namun keduanya mengaku belum mengetahui upah yang akan mereka terima setiap bulannya.
Selanjutnya karena akan berangkat bekerja ke luar daerah secara nonprosedural, petugas satgas TKI memberikan pemahaman tata cara bekerja kemudian menunda keberangkatan kedua calon tenaga kerja tersebut.
Karena akan diberangkatkan untuk bekerja ke luar daerah secara non prosedural, para petugas satgas TKI lalu memberikan pemahaman kepada keduanya tentang tata cara sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar daerah.
Setelah memberikan pemahaman, para petugas Satgas TKI kemudian menunda keberangkatan dua orang calon tenaga kerja non prosedural tersebut.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Lagi, Dua Calon TKI Non Prosedural Asal TTU di Tahan di Bandara El Tari Kupang