Sponsor juga menurut pihak keluarga Tasini bakal mengurus terkait gaji yang belum dibayarkan oleh majikannya.
"Tasini baru mendapatkan gaji 2 bulan, sedangkan dia sudah bekerja selama 9 bulan," ucap Wahyu.
Diketahui, Tasini (41) warga Desa Ligung Blok Loji, Kabupaten Majalengka mendapatkan penganiayaan dari majikannya selama berada di Arab Saudi.
Tasini menjadi buruh migran ilegal yang tidak sesuai dengan prosedur Disnakerin.
Dianiaya Karena Tak Bisa Bekerja
Wahyu mengatakan, pihaknya pertama kali mengetahui dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bahwa ada TKW yang dipulangkan.
Setelah ditindaklanjuti, pihaknya mengetahui TKW yang dipulangkan itu berangkat ke Arab Saudi pada bulan Agustus tahun 2018.
"Dini hari tadi ketua BNP2TKI memberitahu kalau ada TKI non-prosedural yang dipulangkan," ujar Wahyu saat ditemui di kantornya, Jumat (5/7/2019).
Wahyu menambahkan, menurut informasi yang didapat, penganiayaan disebabkan Tasini tidak dapat bekerja selama bekerja di Arab.
Tasini menderita beberapa luka lebam. "Tangan korban sampai bengkak, dipukul beberapa kali dengan tongkat," ucap Wahyu.
Korban kemudian dirawat di ruang UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka.
Korban dibawa ke rumah sakit Jumat dini hari pukul 01.30 WIB.
Berangkat Secara Ilegal
Wahyu mengatakan, Tasini menjadi tenaga kerja ilegal karena baru berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2018.
Hal ini menurutnya, di luar prosedural yang ditetapkan oleh Disnaker.