TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Syamsuddin (32), terduga pelaku penyebar video telanjang mantan pacar terancam 6 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman kepada TribunJeneponto.com, Sabtu (6/7/2019) siang.
"Ia melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Boby.
Sebelumnya, Syamsuddin yang bekerja sebagai sopir angkutan umum ditangkap karena menyebar video hubungan badan dirinya dengan mantan pacar.
Kanit tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto Aipda Abd Rasyad.
Rasyad menjelaskan pria 32 tahun itu nekat menyebar video itu karena sakit hati terhadap korban yang tak lain mantan pacarnya sendiri berinisial W.
"Berawal dari pelaku yang sakit hati karena korban sudah tidak ingin lagi sama pelaku," kata Aipda Rasyad.
"Sehingga pelaku menyebar foto dan video antara pelaku dan korban. Terduga pelaku menyebar foto dan video melalui pesan whatsapp dan messenger," tuturnya.
Warga Bungung-bungung Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto itu ditangkap dengan laporan polisi LP / B / 218 / VII / RES. 1.24 / 2019 / SULSEL / RES JPT.
Syamsuddin yang ditangkap tak memberi perlawanan, ia pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi. (TribunJeneponto.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Syamsuddin Diancam 6 Tahun Penjara