TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Ahwan Harisman (25), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, hanya bisa tertunduk malu saat menjalani proses hukum di Markas Polres Tuban, Senin (8/7/2019).
Pasalnya pemuda tersebut ditangkap polisi setelah mencuri sapi milik Utomo (40), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, pada Minggu (30/6/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepada polisi, tersangka kasus pencurian sapi Ahwan Harisman mengaku, uang hasil pencurian sapi tersebut digunakan untuk perjudian melalui situs online.
Sambil menahan sakit akibat tembakan yang bersarang di kaki kanannya, Ahwan menerangkan jika sudah satu tahun belakangan ini berjudi.
"Uang pencurian sapi untuk judi online," katanya, sambil tertunduk malu di depan petugas saat ungkap kasus.
Tersangka menjelaskan, dalam melancarkan aksinya dilakukan seorang diri.
Sapi yang dibidik tersebut diambil dari sebuah kandang milik korban lalu dituntunnya ke sebuah pasar hewan.
Setidaknya, memerlukan waktu 30 menit untuk sampai dari titik lokasi pencurian hingga sampai pasar sapi di desa setempat.
Baca: Bobol Tembok Minimarket, Pencuri di Kota Blitar Gasak 200 Slop Rokok Senilai Rp 35 Juta
"Sapi dan anaknya saya tuntun hingga sampai ke pasar sapi, lalu saya menjualnya ke pedagang," ujar pria yang sudah pernah terjerat kasus hukum lain sebelumnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyatakan, pelaku ditembak kakinya dengan timah panas oleh polisi, karena saat akan ditangkap di rumah calon mertuanya ketika menemui sang pacar dan calon istrinya, tersangka Ahwan Harisman melawan dan membayakan petugas.
Dari hasil penyidikan, sapi dan anaknya itu dijual seharga Rp 12 juta.
Namun, dari pedagang yang membeli sapi yang bisa diamankan yaitu Induknya.
Untuk anak sapi sudah beralih ke orang lain yang membelinya dan saat ini sedang dalam pencarian oleh petugas.
"Sapi yang ditemukan kita serahkan ke pemilik, untuk pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegas AKBP Nanang Haryono.