TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki pengedar sabu-sabu di Kota Palu, pada 3 Juli 2019 lalu.
Kedua laki-laki itu berinisial MI dan AP, warga Jalan Anoa, Kelurahan Tatura, dan Jalan Tanjung Tururukan, Kelurahan Lolu Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,5 kilogram, yakni dari MI sebanyak 3 kg dan dari AP sebanyak 500 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Didik Supranoto mengatakan, keduanya jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
• Palu Hari Ini: Kondisi Terbaru Jembatan Muara Sungai Pondo di Pantai Talise, Jadi Spot Kumpul Warga
Melalui pasal 114 ayat 2 tersebut, tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 5-20 tahun, dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.