News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Petinju Profesional, Anis Roga Jalani Sidang Atas Kasus Dugaan Perampasan dan Penyekapan

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadi Terdakwa. Mantan petinju profesional, Anis Roga bersama keenam rekannya jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (10/7/2019)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dikawal oleh beberapa bodyguardnya mantan petinju profesional Stanislous Koska Rani alias Anis Roga jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anis Roga bersama keenam terdakwa lainnya Melkilanius Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa, Maurice Yusak Katipana, Marthinus Penu, dan Melkisedek Luys Djawa, duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Garuda 1.

Sebelum menjalani sidang atas dugaan kasus pemerasan dan penyekapan terhadap Jimmy Wijaya, seorang pengusaha properti. Beberapa orang yang mengawalnya ini bertindak arogan. Mereka melarang seluruh awak media mengambil gambar.

JPU Suparlan membacakan dakwaan. Dalam dakwaan tersebut mereka dijerat pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ketujuh terdakwa pada 12 April 2019, pukul 18.00 WIB, saksi Jimmy Wijaya datang ke kantor PT. Berkat Jaya Land, di Jalan Darmo Hill. Saat saksi datang terdapat ketujuh terdakwa," ujar JPU Suparlan, Rabu, (10/7/2019).

Kemudian Anis mengaku bersama teman-temannya telah diberi kuasa oleh Hengky Tjowasi untuk meminta kembali uang pembelian 3 unit rumah di Royal City, Menganti, Gresik sebesar Rp. 1.3 Miliar.

Uang tersebut sudah dibayarkan oleh Hengky kepada Jimmy karena sampai saat ini rumah tersebut belum terealisasi padahal sudah dibayar lunas sejak tahun 2017.

Para terdakwa meminta agar saat itu juga Jimmy mengembalikan uang tersebut.

Halaman 2 >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini