News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ciduk Mahasiswa di Jogja Nyambi Jadi Mucikari Prostitusi Online

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum TNI Terlibat Prostitusi Online dengan Kencani Dua Anak SMP di Maluku

TRIBUNNEWS.COM - Polres Sleman berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan satu orang muncikari.

Satu orang muncikari yang diamankan berinisial AA (22) dan masih bertatus sebagai mahasiswa.

"Kami berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan tersangka AA," ujar Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Sleman, Ipda Apfryyadi Pratama dalam jumpa pers, Selasa (9/7/2019).

Apfryyadi menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari memantau media sosial Twitter.

Didapati, akun Twitter @Mecca951 yang menawarkan jasa prostitusi. Di profil akun Twitter tersebut menampilkan foto seorang perempuan.

Terdapat tulisan "Open Bo Jogja, 1x500 maximal 1 jam, minat? Khusus Jogja, fast respon lewat 0823xxxx"

Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Hingga pada 24 Juni 2019 malam, polisi bergerak dengan mendatangi salah satu hotel di Depok, Sleman.

Di salah satu kamar, polisi mendapati seorang perempuan yang sedang melayani seorang pria.

Berdasar dari keterangan keduanya, polisi lantas berhasil menangkap pembuat serta pemilik akun Twitter @Mecca951 bernisial AA warga Jambi Timur yang masih bertatus sebagai mahasiswa.

Perempuan berinisial AA ini ditangkap di sebuah kos eksklusif daerah Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.

Baca: Kisah Tuhan Ditipu Oleh Seorang Mucikari Bernama Retno, Korbannya Sudah banyak

Selain pemilik akun, AA juga sekaligus sebagai muncikari. Apfryyadi menuturkan, AA menggunakan media sosial Twitter untuk menawarkan jasa prostitusi.

Calon pelanggan yang berminat lantas menghubungi AA.Tarif yang dipatok AA sebesar Rp 500 ribu untuk satu jam.

"Uang itu dibagi dua. AA mendapat Rp 100 ribu," tandasnya.

Pengakuan AA, lanjutnya, hanya memiliki satu anak buah (PSK). Ia juga baru pertama kali ini membuka jasa prostitusi online.

Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut. Akibat perbuatanya, AA dijerat dengan UU ITE, atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Muncikari Prostitusi "Online", Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini