News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Santri Ini Tak Mau Lagi Mengaji, Saat Ditanya Orang Tua, Terungkaplah Perbuatan Bejat Sang Guru

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember saat ini sedang menangani laporan dugaan pemerkosaan oleh seorang guru ngaji kepada santrinya yang masih di bawah umur.

Diduga akibat perkosaan itu, membuat si santri tidak mau mengaji lagi ke tempat ngajinya.

Unit PPA Polres Jember menerima pelimpahan perkara dugaan perkosaan itu dari Polsek Wuluhan pada Senin (8/7/2019) lalu.

Guru ngaji yang diduga memerkosa anak itu berinisial NA (27) warga Kecamatan Wuluhan.

Baca: Pengemudi Honda Jazz yang Tabrak Satpam di Malang Diduga Mabuk, Korban Meninggal

Baca: 4 Zodiak yang Terlalu Jujur, Aries Selalu Berpendapat Padahal Tak Diminta, Temanmu Termasuk?

Baca: 5 Zodiak Jago Membahagiakan Diri Sendiri Meski Tak Punya Pacar, Capricorn Cuek dengan Asmara

Baca: Pemuda Ini Tega Tega Bacok Ibu Muda yang Sedang Tidurkan Bayinya Hingga Sekarat Gara-gara Benda Ini

Korbannya adalah santri remaja berusia 14 tahun yang juga tetangganya sendiri.

Peristiwa itu diketahui setelah korban enggan mengaji lagi pada Senin (8/7/2019) lalu.

Padahal setiap hari, dia mengaji di rumah NA.

Korban ketakutan jika harus mengaji lagi ke tempat tersebut.

Ibu korban lantas bertanya alasan anaknya tidak mau mengaji, hingga akhirnya mengalirlah pengakuan perihal perkosaan itu.

Santri remaja itu mengaku diperkosa dua kali oleh NA. 

Semuanya dilakukan di belakang rumah NA usai mengaji.

Mendengar penuturan itu, ibu santri itu langsung melapor ke polisi.

Polisi langsung menyelidikinya.

Kini NA sudah digelandang ke Mapolres Jember.

Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.

"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasatreskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Q, Kamis (11/7/2019).

Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. (Sri Wahyunik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Guru Ngaji di Jember Dilaporkan Memerkosa Santri,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini