News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit Saat BAB

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi Tribunjateng.com sedang memeriksa berkas perkara, Jumat (12/7/2019). Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah disodomi oleh temannya sendiri yang berumur 15 tahun.

Pelaku sodomi itu berinisial (KPD), remaja asal Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Korban disodomi di kediamannya yang juga di Adiwerna.

Kejadian asusila dan tak wajar itu dilakukan oleh KPD pada November 2018 lalu.

Parahnya, sang orang tua korban pun baru mengetahui bahwa anaknya disodomi setelah mengaku.

Awalnya, sang korban selalu merasakan sakit saat Buang Air Besar (BAB) sehingga diperiksa ke rumah sakit terdekat.

Saat diperiksa, ternyata terdapat luka pada bagian anus sang korban.

Baca: Fitri Tak Menyangka Sang Pacar Perintahkan Dua Pria Menodong dan Rampas Ponsel dan Dompetnya

Baca: Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas

Baca: Polisi Tahan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Hingga 30 Hari ke Depan

Orang tuanya pun akhirnya menanyakan perihal luka tersebut hingga sang korban mengakuinya.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (12/7/2019).

Dia menjelaskan tindak asusila tersebut terjadi pada akhir tahun lalu.

"Sang korban yang masih kecil itu semacam takut atau mengalami trauma. Akhirnya, orang tuanya pun melapor kejadian itu ke kami," jelas Kasatreskrim kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/7/2019).

Akhirnya, tersangka yang juga pelaku sodomi itu baru bisa ditangkap pada Rabu (10/7/2019) kemarin.

Sebelum menangkap remaja tersebut, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti berupa baju Batman dan celana dalam yang dipakai korban saat disodomi.

Menurut Kasatreskrim, pelaku yang masih dibawah umur ini akan didiversi dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku masih dibawah umur juga. Jika merujuk pasal itu, pelaku harus dipenjara 5 tahun dan denda. Namun karena masih di bawah umur, pelaku akan diproses secara diversi," jelas Bengbeng, sapaannya. (Tribunjateng/gum)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Miris, Bocah di Tegal Disodomi Remaja 15 Tahun, Terungkap setelah Dibawa ke Rumah Sakit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini