News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Deni Mutilasi dan Bakar Tubuh Kekasihnya: Berawal Saat Korban Minta Dinikahi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara saat melakukan olah TKP di lokasi pertama di daerah Gombong, Kebumen, Kamis (11/7/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.

"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan. Jika iya berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," kata dia. (Tribunjateng/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Keji, Deni Riyanto Potong dan Bakar Terpisah Bagian Tubuh Korban yang Tak Lain Kekasih Gelapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini