Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.
"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan. Jika iya berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," kata dia. (Tribunjateng/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Keji, Deni Riyanto Potong dan Bakar Terpisah Bagian Tubuh Korban yang Tak Lain Kekasih Gelapnya
BERITA REKOMENDASI