News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Deni Mutilasi dan Bakar Tubuh Kekasihnya: Berawal Saat Korban Minta Dinikahi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara saat melakukan olah TKP di lokasi pertama di daerah Gombong, Kebumen, Kamis (11/7/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Pelaku mutilasi dan pembakaran potongan tubuh di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas mengaku sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut.

Ada tuntutan dari korban untuk menikahi tersangka, menjadi salah satu alasan perbuatan keji tersebut.

Hubungan yang terjalin antara korban dan tersangka sudah berjalan sekira 2 bulan.

Setelah itu korban menuntut tersangka agar segera menikahi korban.

Ternyata pelaku masih memiliki istri dan anak sehingga menimbulkan kekhawatiran dari si pelaku itu sendiri.

Pelaku akhirnya mengambil jalan pintas membunuh korban inisial KW (51) tersebut.

Tidak hanya membunuh, memutilasi, dan membakar potongan tubuh, pelaku juga menjual mobil milik korban untuk dimiliki oleh tersangka.

Pengakuan sementara, lokasi pembunuhan berada di daerah Puncak Bogor, Jawa Barat.

Setelah dari Bogor, pelaku langsung menuju ke daerah Gombong.

Setelah itu proses pemotongan mayatnya dilakukan dalam perjalanan.

Warga menunjukkan lokasi kejadian ditemukannya potongan kepala dan tangan yang hangus terbakar di gorong-gorong, RT 8 RW 3, Dukuh Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Selasa (9/7/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati (Tribun Jateng/Permata Putra Sejati)

"Sambil jalan dia menepi langsung dipotong-potong disitu baru di Gombong ini dibuang dan dibakar di lokasi," ungkap Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/7/2019).

TKP yang ada di Tambak, Banyumas merupakan TKP kedua.

Sebelumnya pelaku pertama melakukan pembakaran, di wilayah Gombong, Kebumen.

"Pelaku baru masuk ke TKP yang ke-2 di wilayah di Tambak yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka sekira jarak 2 km dari TKP yang pertama yang kita temukan," tambahnya.

Baca: Farhat Abbas Siap Melaporkan Hotman Paris Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Baca: Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo, Tersangka Kasus Ikan Asin Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Mutilasi di Banyumas Ditangkap, Tubuh Korban Hangus Terbakar

Pelaku melakukan kejahatan tersebut sendiri dan memang sudah direncanakan.

Polisi sekarang masih fokus untuk mencari lokasi pembuangan potongan tubuh yang lainnya, untuk dianalisis lebih dalam.

Untuk bagian-bagian tubuh lain yang ditemukan di Gombong sendiri di antaranya ada tulang pinggul, tulang bonggol, dan tulang rusuk.

Sedangkan kepala dibakar di daerah Tambak, Banyumas.

Tersangka DR pelaku mutilasi saat ditangkap di Purwokerto, Kamis (11/7/2019). TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI (Tribun Jateng/Permata Putra Sejati)

Pelaku membakar potongan-potongan mayat di lokasi pertama di Gombong, sekira dini hari.

Barulah pada pagi harinya berpindah ke Banyumas untuk membakar kepalanya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, korban dibunuh pertama kali menggunakan parang dan dihantam dari belakang tepatnya di bagian tengkorak belakang.

"Memang ditemukan luka yang cukup besar di bagian tengkorak belakang.

Kemudian setelah itu memukul dahinya, setelah diyakinkan meninggal lanjut dimutilasi," ungkap Kapolres.

Aksi keji tersebut dilakukan pada Minggu (7/7/2019) malam masuk ke hari Senin (8/7/2019) dini hari.

Pelaku melakukan mutilasi di dalam mobil.

Setelah melakukan mutilasi, cover sarung jok mobil lalu dibersihkan.

Lokasi penemuan potongan tubuh yang terbakar di Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2019).(kompas.com/ Fadlan Mukhtar Zain) ((kompas.com/ Fadlan Mukhtar Zain))

Setelah dibersihkan dia jual mobilnya di salah satu showroom di wilayah Purwokerto.

"Saat itu si cewek ini diminta oleh tersangka untuk membawa BPKB mobilnya, sehingga memudahkan dia langsung menjual mobil jenis Toyota Rush dengan pelat D pelat Bandung," ujar Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.

"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan. Jika iya berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," kata dia. (Tribunjateng/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Keji, Deni Riyanto Potong dan Bakar Terpisah Bagian Tubuh Korban yang Tak Lain Kekasih Gelapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini