Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pria warga Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir Kota Bandung, Aldi Mulyadi (21) terancam pidana mati atas perbuatannya menganiaya Gani Nugraha pada Sabtu (13/7/2019) di Jalan Andir.
Mulanya hanya cekcok di jalan, Gani mengeluarkan kata-kata kasar. Aldi yang sehari-hari bekerja sebagai jagal ayam itu tak terima.
Usai cekcok, ia pulang ke rumahnya membawa pisau yang biasa dipakai untuk jagal ayam. Kemudian ia kembali menemui Gani.
"Aldi kemudian menganiaya Gani dengan pisau, ditusuk ke dada kanan bawah dan kiri atas serta ke perut," ujar Kapolsek Andir, Kompol Dadang Hermawan di kantornya, Minggu (14/7/2019).
Atas perbuatan Aldi yang kembali ke rumah usai cekcok dan membawa pisau lalu kembali menemui Gani itulah, polisi menerapkan Pasal 340 KUH Pidana. Pasal itu mengatur pembunuhan berencana.
"Perbuatan Aldi mengambil pisau ke rumah kemudian kembali menemui Gani dan menusuknya hingga tewas, masuk kategori pembunuhan berencana," ujar Kapolsek.
Ancaman pidana di Pasal 340 KUH Pidana bukan main-main.
Pidana di pasal itu yakni maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
"Hasil penyidikan, perbuatan tersangka diatur di KUH Pidana yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian," ujar dia.
Aldi pun mengakui, usai cekcok di jalan, ia pulang ke rumah untuk membawa pisau. Lalu kembali menemui Gani untuk menusuknya.
"Saat itu saya sedang mabuk, niat pulang untuk bawa pisau dan kembali menemui Gani untuk menusuk," ujar Aldi.