News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suka Mengintip Saudara Ipar Berhubungan Intim, Hidup Rinto Berakhir di Tangan Kerabat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Suka intip kakak ipar berhubungan intim dan ajak pula begituan, Rinto pun tewas dibunuh oleh saudara iparnya tersebut.

Peristiwa pembunuhan melibatkan kerabat terjadi.

Gegara ngintip dan ajakan hubungan badan.

Seorang pria di Desa Mananti, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara tewas bersimbah darah setelah dibunuh iparnya bernama Tamba Tua Nasution (38) pada Jumat (11/7/2019).

Korban yang diketahui bernama Rinto Harahap (27) juga mengalami putus pada tangan kiri dan ditemukan berada di atas meja.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca: Tempat Makan Jokowi dan Prabowo di FX Sudirman Jadi Objek Foto Pengunjung Mall

Baca: Kisah Bayi 37 Hari Tanpa Anus, Jihan Ramadani Butuh Uluran Tangan

Baca: Salmafina Sunan Beberkan Percakapan dengan Sang Ibu, Heidy Sunan: Tetaplah Kuat Anakku Sayang!

Selain tangan putus, Rinto Harahap juga mengalami luka robek di leher dan bahu.

Pembunuhan itu ternyata dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku yang mendalam hingga menyimpan dendam kesumat terhadap korban.

“Tersangka sudah kita amankan, dari pemeriksaan awal motifnya karena sakit hati," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, Sabtu (13/7/2019).

"Dari keterangan tersangka, ternyata dirinya kerap diintip (saat berhubungan intim) oleh korban di rumah, sehingga dirinya merasa terhina dan dendam terhadap korban," lanjut Alexander mengatakan.

"Informasi lainnya, korban juga sempat mengajak istri pelaku untuk berhubungan badan, tapi apakah sudah pernah dilakukan, masih sedang diselidiki," sambungnya.

Alexander menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus itu.

Kapolsek juga sudah ditugaskan untuk mengecek apakah pelaku di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksinya membunuh adik ipar hingga meninggal dunia.

Korban dan tersangka memiliki hubungan ipar.

Baca: Salmafina Sunan Beberkan Percakapan dengan Sang Ibu, Heidy Sunan: Tetaplah Kuat Anakku Sayang!

Baca: Penjelasan Pelindo III soal Insiden Kapal Tabrak Crane hingga Roboh di Dermaga Tanjung Emas

Baca: Petani Diminta Lebih Bijak dalam Menggunakan Pestisida

Pembunuhan terjadi di kediaman korban setelah tersangka mendatanginya.

Setelah membunuh korban, tersangka keluar dari kediaman korban dan memberitahukan kepada warga kalau dirinya sudah membunuh adik iparnya.

“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka keluar sambil berkata ‘madung hubunuh ia’ (sudah kubunuh dia) dan terus melarikan diri ke belakang rumahnya,” ujar Alexander.

Polisi yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi.

Sekitar pukul 16.05 WIB tersangka berhasil diringkus polisi.

”Begitu mendapat informasi langsung kita lakukan pengejaran bersama personel Polsek Padang Bolak, dan ahirnya diserhakan oleh keluarga," ujar Alexander.

Dari lokasi, polisi amankan barang bukti sebilah egrek dengan kayu sepanjang sekitar 1 meter.

Kemudian kemeja lengan pendek dan celana pendek milik pelaku dengan bercak darah.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alexander.

Ancaman Hukuman

Bagaimana hukuman yang akan diterima tersangka?

Dikutip dari laman HukumOnline.com, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca: Petani Diminta Lebih Bijak dalam Menggunakan Pestisida

Baca: Si Kecil Mulai Masuk Sekolah? Perhatikan Hal Ini Agar Ia Siap dan Semangat Sekolah

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(*)

Artikel ini telah dimuat di Harian Tribun Timur: Suka intip hubungan intim kakak ipar dan ajak pula begituan, Rinto pun tewas dibunuh Jumat pagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini