TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria tewas bersimbah darah dibunuh kakak iparnya, Jumat (11/7/2019).
Peristiwa terjadi di Desa Mananti, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Korban diketahui bernama Rinto Harahap (27) sementara pelakunya Tamba Tua Nasution (38).
Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku, hingga menyimpan dendam terhadap korban.
“Tersangka sudah kita amankan, dari pemeriksaan awal motifnya karena sakit hati," kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Alexander Piliang, Sabtu (13/7/2019) dikutip dari tribunmedan.com.
Kronologi kejadian
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, Jumat (12/7/2019) sekira pukul 09.30 WIB.
Saat kejadian korban berada di dalam rumahnya yang juga digunakan sebagai toko grosir.
Saat itu, tersangka yang rumahnya masih berada di satu wilayah yang sama mendatangi kediaman korban.
Tidak lama, setelah pelaku membunuh korban, ia keluar dari kediaman korban dan memberitahukan kepada warga kalau dirinya sudah membunuh adik iparnya.
“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka keluar sambil berkata ‘madung hubunuh ia’ (sudah kubunuh dia) dan terus melarikan diri ke belakang rumahnya,” ungkap Alex.
Kemudian beberapa saksi yang berada di warung kopi di sebelah rumah dan toko grosir milik korban mendatangi rumah korban setelah melihat pelaku.
Baca: Didampingi Wijin Sang Pacar, Gisel Akhirnya Buka-bukaan Soal Alasan Ceraikan Gading Marten
Baca: Pengakuan Pelaku Mutilasi PNS Kemenag Bandung: Beritahu Istri, Pantau Berita, dan Niat Bangun Rumah
Baca: Jokowi Tunjuk Menag Sebagai Amirul Hajj 2019
Saat itu, Uwan Harahap (60), Mulia Hasibuan (30), dan Monang Hasibuan (47) masuk ke rumah korban.
Di dalam rumah, ketiga saksi menemukan korban sudah dalam kondisi terkapar.
Saat ditemukan korban sudah tewas dengan bersimbah darah
Korban mengalami luka robek di bagian kepala, leher belakang, bahu kiri dan tangan kiri putus di pergelangan.
Dilansir dari kompas.com, setelah melakukan aksinya, tersangka meminta tolong kepada seorang warga bernama Samsul Hasibuan agar menelepon kepala desa, untuk memberitahukan soal kejadian tersebut ke Kapolsubsektor Simangambat IPTU Harun dan anggota Polsubsektor Simangambat.
Baca: Minta Selembar Tisu, Wanita Swedia ini Malah Dikeroyok Hingga Tubuhnya Lebam
Selanjutnya Kapolsubsektor melakukan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka.
Saat itu, Tamba Tua Nasution sedang berada di kebun sayur dan kelapa sawit milik Hasro Hasibuan dan tersangka pun akhirnya diamankan pukul 16.05 WIB.
”Begitu mendapat informasi langsung kita lakukan pengejaran bersama personel Polsek Padang Bolak, dan ahirnya diserahkan oleh keluarga," ujarnya.
Dari lokasi, polisi amankan barang bukti sebilah egrek dengan tiang kayu panjang sekira satu meter.
Kemudian kemeja lengan pendek dan celana pendek milik pelaku dengan bercak darah.
Sering diintip
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati.
"Dari keterangan tersangka, ternyata dirinya kerap diintip oleh korban di rumah, sehingga dirinya merasa terhina dan dendam terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Alexander Piliang, Sabtu (13/7/2019) dikutip dari tribunmedan.com.
"Informasi lainnya, korban juga sempat mengajak istri pelaku untuk berhubungan badan. Tapi, apakah sudah pernah dilakukan, masih sedang diselidiki," sambungnya.
Melantur
Dilansir dari tribunmedan.com, selentingan kabar beredar dari warga di daerah lokasi rumah pelaku, bahwa ada dugaan pelaku dan korban adalah pemain di balik peredaran barang haram narkoba.
Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang mengatakan soal dugaan narkoba masih ditelusuri.
Memang saat diinterogasi, pelaku dalam kondisi yang tidak stabil.
"Beredar isu dari masyarakat di sana, ada dugaan pelaku dan korban adalah bandar narkoba," kata Alexander, Senin (15/7/2019).
Baca: BNPB: 58 Rumah Rusak Terdampak Gempa Halmahera
Baca: Minta Selembar Tisu, Wanita Swedia ini Malah Dikeroyok Hingga Tubuhnya Lebam
Baca: Minta Selembar Tisu, Wanita Swedia ini Malah Dikeroyok Hingga Tubuhnya Lebam
"Tapi untuk itu masih terus kita pastikan, karena itu masih isu dari masyarakat disana. Jadi belum bisa dipastikan kebenarannya," sambungnya.
Alexander menjelaskan bahwa dugaan pelaku seorang bandar narkoba masih didalami penyidik.
Sebab, saat ditanyai pelaku masih terus jawab melantur.
Kalau sengaja melantur atau tidak belum diketahui.
"Tersangka terancam pasal 338 subsider 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," jelas Alexander. (kompas.com/ tribunmedan.com)