Laporan Wartawan Serambi, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (15/7/2019), mengamankan terpidana kasus korupsi pembangunan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur tahun 2014, Syahrizal.
Syahrizal ditangkap di rumahnya di Jalan Balai Desa Nomor 22 Desa Lam Bheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Intel Andi Zulanda SH kepada Serambi, Selasa (16/7/2019) mengatakan, terpidana Syahrizal, terjerat kasus korupsi pada saat menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Timur, dan telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 394K/Pid.sus/2019 tanggal 15 April 2019 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 9 Juli 2019.
"Vonis incraht tersebut, menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidiair 6 bulan kurungan dan terpidana Syahrizal, dinyatakan bersalah melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atas perbuatan terpidana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 533.461.000," jelas Andi Zulanda.
Setelah memeriksa identitas dan dibacakan putusan MA tersebut oleh Jaksa Kejari Aceh Timur disaksikan keluarganya, selanjutnya petugas membawa terpidana ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman.
Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia
Kasi Intel Kejari Aceh Timur, Anzi Zulanda, mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Syahrizal, (KPA pada BPN Aceh Timur) terkait kasus tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari dana APBN 2014, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Senin (15/7/2019) pukul 09.00 WIB.
Tim eksekutor dipimpin Kepala Seksi Tidak Pidana Khusus Hafrizal SH MH dengan pengawalan polisi.
Andi menyebutkan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 394 K/Pid.sus/2019 tgl 15 April 2019, yang dalam amar putusannya menyatakan antara lain Syahrizal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Sebelumnya, kata Andi, Pengadilan Negeri Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa yakni, Syahrizal, Nazarudin, Thirasani, Mustafa Lisa dengan penjara selama satu tahun denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Karena terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.