Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana
TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Karoman, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada 6 Juni 2019 lalu.
Ibrahim, warga Desa Pinang Mas yang terbukti turut membantu membunuh Karoman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ibrahim mengaku tidak kuasa menolak ajakan ketiga orang pelaku yang kini masih buron, untuk membantu membunuh Karoman.
"Saya banyak utang budi sama pelaku, makanya saya mau diajak ikut membunuh," kata Ibrahim saat memberikan keterangan kepada awak media usai rekonstruksi, Rabu (17/7/2019).
Ia mengaku sempat ditawari imbalan oleh pelaku untuk membunuh Karoman, namun ia menolak karena takut.
Baca: Pelaku Ditangkap, Pembunuhan Disertai Mutilasi yang Menimpa Karoman Temukan Titik Terang
"Saya ditelepon, saya ditawari membunuh korban. Katanya mau dikasih uang tapi saya tolak. Sepeser pun saya tidak terima uang, saya ikut mengawasi saja," ucapnya.
Saat terjadinya pembunuhan, Ibrahim menyaksikan saat tubuh Karoman dipotong-potong.
Menurut Ibrahim, ada tiga orang pelaku yang membunuh Karoman, yang berdiri di atas perahu korban.
"Kami berempat. Saya mengawasi saja, teman saya bertiga yang bunuh korban," ucapnya.
Ibrahim pun mengaku menyesal telah ikut membantu membunuh Karoman.
Ia juga mengimbau rekan-rekannya untuk segera menyerahkan diri.
Baca: Pembunuhan Wanita Lansia di Kabupaten Kapuas Terungkap, Ini Motif Pelaku Habisi Korban
"Saya minta maaf pada keluarga korban. Saya minta maaf pada yang di atas (Tuhan Yang Maha Esa). Kepada pelaku lebih baik menyerahkan diri saja," kata dia.
Demi kelancaran penyelidikan, identitas ketiga pelaku dirahasiakan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahamd optimis para pelaku dapat segera diringkus secepatnya.