TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalbar mengungkap kasus dugaan penipuan atau pemalsuan data yang mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online, Traveloka.
Barang bukti dan tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019) pagi WIB.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, memimpin langsung Konferensi Pers.
Kasus ini bermula dari laporan puluhan warga Pontianak Barat yang sadar telah jadi korban penipuan.
Mereka mengalami kerugian karena mendapat tagihan dari bank hingga Rp 8 juta, padahal tidak pernah melakukan pinjama ke bank.
Kasus ini ditangani pihak Diskrimsus Polda Kalbar, dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RH (36), warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Adapun modus yang terungkap yaitu, tersangka melakukan pinjaman online di sebuah aplikasi travel online dikarenakan ingin mendapatkan uang dengan cepat tanpa modal.
Tersangka mengetahui cara pinjaman online yang dimaksud yakni dengan belajar dari postingan di Facebook.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, foto copy KTP korban sebanyak 11 lembar, uang tunai berjumlah Rp. 1.250.000, dua unit handphone, satu kartu ATM, dan 38 lembar informasi debitur dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).