News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Polisi Beraksi Gunakan Nama Caleg PDIP, Seorang Rentenir Pun Jadi Korban

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua terdakwa penipuan saat keluar dari ruang sidang PN Negara, Selasa (16/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Kakak beradik, I Putu Adi Guna (44) warga Baler Kelurahan Bale Agung Negara, Kecamatan Negara dan Kadek Mardiana (40) warga Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (16/7/2019).

Caleg dan tim sukses gadungan ini didakwa empat tahun penjara.

Mereka terjerat kasus penipuan terhadap seorang rentenir, I Gusti Ayu Putu Ariani, (52), warga Lingkungan Pangkung Manggis, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara.

Keduanya mencatut nama caleg PDIP, I Dewa Putu Mertayasa alias Dewa Abri untuk menipu.

Adi Guna adalah pecatan polisi.

Baca: Dihadiahi Ini Saat Makan Bersama Sunan Kalijaga, Salmafina Sunan: Aku Harus Hentikan Kebiasaan Buruk

Baca: Sambil Nangis, Asisten Pribadi Beberkan Kondisi Kesehatan Raffi Ahmad: Ya Allah Dia Kuat Banget

Baca: Samsung Dinilai Terlalu Berlebihan Iklankan Ponsel Anti-Air, Konsumen di Australia Merasa Tertipu

Ia terlibat kasus illegal logging atau pembalakan liar.

Ia juga pernah terlibat tiga kali dalam kasus penipuan.

Bahkan sudah pernah merasakan masuk keluar penjara selama empat kali.

Dewa Abri yang kemarin hadir dalam sidang sebagai saksi mengaku baru mengetahui bahwa dua terdakwa ini memang lihai dalam melancarkan aksinya.

Selain Ariani, kata dia ternyata ada korban-korban penipuan lainnya.

"Ya nama (saya) kan dicatut. Jadi diminta untuk menjadi saksi. Nah itu ternyata banyak yang ditipu.

Tapi kan di sini (PN Negara) tidak bisa terima laporan. Jadi diarahkan ke Polres (Jembrana)," ungkap Dewa Abri.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji didampingi dua majelis hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Gedion Ardana Reswari.

Keduanya didakwa empat tahun penjara atas perbuatan penipuan.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan perbuatan penipuan.

"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan bersama-sama melakukan penipuan.

Dengan ini Majelis Hakim, kami mendakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun," papar Gedion.

Gedion menuturkan, dalam aksi penipuan itu, Adi Guna berperan sebagai caleg dan tim suksesnya diperankan oleh Mardiana.

Penyamaran keduanya menjelang Pileg 2019 lalu baru diketahui setelah pemilu selesai diselenggarakan.

Adi Guna dalam berkas dakwaan mengaku terbelit utang kredit motor pada Maret 2019 lalu.

Kemudian, mempunyai rencana untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Dewa Abri.

Selanjutnya meminta adiknya untuk mengaku sebagai Dewa Abri, dan meminjam uang Rp 1 juta kepada korban.

Aksinya berlanjut hingga beberapa kali pinjaman hingga 25 April 2019 lalu, atau masa pemilu selesai.

Kasus ini terbongkar ketika korban menanyakan ihwal bunga 20 persen kepada Dewa Abri.

Namun Abri terkejut karena merasa tidak pernah meminjam uang.

Janji Bayar Bunga Utang 20 Persen

Adi Guna dan Merdana beberapa kali meminjam uang dengan nominal berbeda-beda kepada korban.

Jumlahnya dari yang terkecil Rp 1 juta hingga yang terbesar Rp 5 juta.

Total keseluruhan mereka meminjam sampai Rp 102 juta. Mereka menjanjikan bunga 20 persen kepada korban.

Setelah aksinya terbongkar, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti.

"Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan penipuan dengan embel-embal bunga uang pinjaman hingga 20 persen," papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari. (I Made Ardhiangga Ismayana)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tipu Rentenir, Kakak Beradik di Jembrana Ini Terancam Penjara Kelima Kalinya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini