TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Aparat Polsek Pasar Kota Jambi menggelar razia penyakit masyarakat akhir pekan lalu.
Dalam operasi tersebut, mereka mengamankan pasangan tanpa ikatan perkawinan.
Keduanya masing-masing janda yang berusia 40 tahun dan pemuda berusia 17 tahun.
Emak-emak dan remaja itu pun akhirnya diamankan dalam razia pekat yang dipimpin Kapolsek Pasar, AKP Sandy Mutaqqin.
Awalnya remaja tersebut menyebut sang janda sebagai ibunya.
Baca: Pria Ini Jadi Korban Pemerasan Gara-gara Video Call Mesum, Begini Kronologinya
Belakangan saat didesak polisi, akhirnya dia mengakui MM bukan ibunya.
Ternyata, pasangan ini sudah booking hotel untuk empat hari.
Namun pada hari kedua di hotel, mereka sudah terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) Polsek Pasar.
MM mengaku berada di Jambi selama empat hari.
"Baru dua hari di Jambi," ungkapnya.
Ketuk Kamar Berkali-kali
AKP Sandi Mutaqin mengatakan operasi Pekat 2019 dilakukan dalam rangka mencegah penyakit masyarakat.
Saat mendatangi kamar, awalnya Tim Polsek Pasar sempat beberapa kali mengetuk pintu kamar tersebut, namun tidak kunjung dibuka.
Kedua pasangan beda usia yang sangat jauh itu, diduga melakukan praktik prostitusi.
Polisi mengatakan sang pria IR (17 tahun) tampak gugup saat dinterogasi.
"Awalnya dia bilang wanita itu ibunya. Tapi ketika disesak kebenarannya, dia balik mengakui bahwa wanita itu bukan ibunya," tutur seorang anggota.
Pakai Celana Pendek
Saat pintu dibuka, remaja berinisial IR tengah tidak berbaju.
Dia hanya mengenakan celana pendek dan tampak gagap saat ditanya polisi.
MM juga menyebut mengenal brondong IR melalui akun Facebook.
"Kenal lewat chat via facebook terus komunikasi hingga sampai sini," tuturnya.
Menurut wanita asal Jaksel itu, ia tidak lagi bersuami dan memiliki dua orang anak yang saat ini berada di Jakarta.
Dari percakapan di pesan facebooknya mereka saling memanggil sayang.
AKP Sandi Mutaqin mengatakan keduanya ditahan di Mapolsek Pasar.
"Kita amankan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, karena keduanya diduga melakukan tindakan protitusi," jelasnya.
Mesum
Terpisah, sepasang pria dan wanita bukan suami istri digerebek Satpol PP Sumenep saat Hubungan suami istri di sebuah kamar kos, Rabu (19/6/2019) pukul 11.40 WIB.
Pasangan terlarang itu diamankan oleh petugas Satpol PP Sumenep di dalam kamar kos dalam kondisi pintu tertutup, tepatnya di Jalan Lingkar Barat Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.
Perempuan inisial HW, (31) warga di Jalan pepaya Kelurahan Karangduak, dan pria inisial SW (55) asal warga Desa Pandian, dan sama-sama Kecamatan Kota Sumenep.
Data yang dihimpun SURYA.co.id, keduanya sudah melakukan hubungan suami istri selama dua bulan.
Kabid Trantibum Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso membenarkan bahwa keduanya ditangkap dalam kamar kos dan sudah melakukan hubungan suami istri.
"Iya sudah," kata Fajar Santoso.
Fajar menyampaikan, penangkapan itu atas laporan warga bahwa keduanya meresahkan masyarakat.
"Yang laki - laki mengaku sudah punya istri dan anak, sementara yang perempuan sudah cerai," paparnya.
Yang perempuan kata Fajar sudah memiliki dua anak, dan yang pria memiliki 5 anak.
"Kalau pengakuannya istri sahnya ini belum tahu, dan keduanya ini mengaku sudah nikah siri," paparnya.
"Keputusan kami besok keduanya kembali lagi dengan membawa Kadesnya masing - asing, karena kami khawatir akibat tindakan ini bisa menyebabkan perceraian," katanya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kenal di FB, Janda 40 Tahun dan Brondong 17 Tahun Tertangkap di Kamar Hotel, Ngaku Ibu & Anak