TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 10 ribu butir ineks serta 1 kilogram sabu-sabu.
Barang terlarang ini ditemukan petugas pada satu kurir bernama Risnu Wahyudi alias Yudi (26).
Warga Jalan Jahri Saleh Gang Tiara Rt/Rw: 003/002 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara ini ditangkap petugas sesaat setelah turun dari kapal roro yang membawanya dari Surabaya, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.
Wadir Narkoba AKBP Eko Wahyuniawan didampingi Kabag Binpsnal AKBP Sigit Kumoro dan Kasubdit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana mengatakan Risnu ditangkap di depan pintu kedatangan Pelabuhan Trisakti Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (11/7/2019) sekitar 21.00 Wita.
Pihaknya juga mengamankan M Yudha (26) yang tinggal di Jalan Jeruk Purut 10 Komp Herlina Perkasa Rt/Rw 69/- Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara yang akan menerima barang itu.
Dari tersangka Risnu pihaknya menemukan 10.078 butir ekstasi dengan berat bersih 2.997,7 gram, dan
1 (satu) paket besar sabu dengan berat kotor 1.036 gram (bersih 1.010 gram).(Banjarmasinpost.co.id/irfani)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Remaja Banjarmasin Bawa 10 Ribu Butir Ineks Serta 1 Kilo Sabu dari Surabaya Dibekuk