TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Pelakunya pun masih keluarga dekat.
Setelah dua kali kasus pencabulan sebelumnya dilakukan ayah kandung, kali ini pelaku merupakan ayah tiri korban.
Pelaku berinisial AR (32), warga Kecamatan Tarogong Kidul melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya berusia 13 tahun.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Garut setelah sebelumnya diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul.
"Hampir dihakimi massa pelaku ini. Makanya langsung dibawa ke Mapolsek," ucap Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah, Rabu (17/7/2019).
Korban kini tengah mengandung 4,5 bulan. Kasus itu terungkap pada Senin (15/7/2019) malam.
Pihaknya menerima laporan dari warga yang tengah berkerumun.
"Warga melapor sekitar pukul 23.00 bahwa ada seorang warga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Warga sudah berkerumun di sana hendak melakukan aksi penganiayaan," katanya.
Menerima informasi tersebut pihaknya langsung ke lokasi mengamankan AR dan langsung membawa ke Mapolsek Tarogong Kidul.
Ibu korban bersama warga, saat itu juga langsung membuat laporan.
Dalam pemeriksaan, kata Kompol Hermansyah, ibu korban mengetahui anaknya hamil dari adiknya.
Korban sempat diantar pergi ke bidan karena mendengar desas-desus pelecehan oleh ayah tiri.
"Adik ibu korban ini pun kemudian mengajak ke bidan untuk memastikan dugaan itu. Saat diperiksa ternyata sudah hamil," ujarnya.
Begitu mengetahui pelaku adalah suaminya, warga bersama keluarga istri langsung menjemput pelaku yang baru seminggu bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung.