News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tiri Hamili Anaknya yang Masih 13 Tahun, Pelaku Nyaris Dikeroyok Massa

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Pelakunya pun masih keluarga dekat.

Setelah dua kali kasus pencabulan sebelumnya dilakukan ayah kandung, kali ini pelaku merupakan ayah tiri korban.

Pelaku berinisial AR (32), warga Kecamatan Tarogong Kidul melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya berusia 13 tahun.

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Garut setelah sebelumnya diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul.

"Hampir dihakimi massa pelaku ini. Makanya langsung dibawa ke Mapolsek," ucap Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah, Rabu (17/7/2019).

Korban kini tengah mengandung 4,5 bulan. Kasus itu terungkap pada Senin (15/7/2019) malam.

Pihaknya menerima laporan dari warga yang tengah berkerumun.

"Warga melapor sekitar pukul 23.00 bahwa ada seorang warga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Warga sudah berkerumun di sana hendak melakukan aksi penganiayaan," katanya.

Menerima informasi tersebut pihaknya langsung ke lokasi mengamankan AR dan langsung membawa ke Mapolsek Tarogong Kidul.

Ibu korban bersama warga, saat itu juga langsung membuat laporan.

Dalam pemeriksaan, kata Kompol Hermansyah, ibu korban mengetahui anaknya hamil dari adiknya.

Korban sempat diantar pergi ke bidan karena mendengar desas-desus pelecehan oleh ayah tiri.

"Adik ibu korban ini pun kemudian mengajak ke bidan untuk memastikan dugaan itu. Saat diperiksa ternyata sudah hamil," ujarnya.

Begitu mengetahui pelaku adalah suaminya, warga bersama keluarga istri langsung menjemput pelaku yang baru seminggu bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung.

"Jadi dijemput sama keluarga istrinya ke Bandung. Alasannya karena istrinya sedang sakit," ucapnya.

Setibanya di Garut, pelaku langsung diinterograsi keluarga. Namun sempat mengelak.

Ia akhirnya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

"Kejadiannya terjadi sejak Desember 2018 atau sebelum ia menikah dengan ibu korban. Aksi pencabulan pun dilakukan saat ibu korban tengah ke pasar atau tertidur. Korban juga mendapat ancaman," ujarnya.

Aksi pencabulan dilakukan berulang kali kepada korban dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Juli 2019.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Garut.

Dua Kasus Sebelumnya

Dua kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Garut bulan ini.

Kabupaten Garut kembali diguncang kasus inses atau hubungan sedarah.

Sama seperti kasus sebelumnya, kasus ini pun kembali terjadi di Kecamatan Malangbong.

Seorang ayah mencabuli anak kandungnya.

Di awal bulan Juli 2019, warga Garut geger karena perbuatan cabul seorang pria berinisial UR terhadap dua anak kandungnya.

Akibat perbuatannya, seorang anak UR melahirkan.

Dan sekarang, seorang ayah berinisial YS (44) mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

YS kemudian ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Garut tanggal 9 Juli 2019.

"Aksi pencabulan dilakulan YS di rumahnya. Anaknya pun kini sedang mengandung," ucap Kasatresrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (12/7/2019).

Aksi pencabulan diketahui karena korban sering termenung.

Ibu korban lantas curiga kepada anaknya.

"Saat ditanya, terungkap korban telah disetubuhi ayahnya. Ibu korban lalu melapor ke polisi," katanya.

Maradona menambahkan, pelaku mengancam korban saat melakukan pencabulan.

Korban pun sempat berontak.

"Kami masih memeriksa pelaku, sekarang sudah ditahan. Korban juga sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Maradona menambahkan, kasus hubungan sedarah tersebut merupakan kasus kedua yang ditangani selama bulan Juli.

Korban yang masih di bawah umur kini telah ditangani dan mendapat penanganan P2TP2A Garut.

"Sama seperti kasus pertama, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga. Soalnya pelaku merupakan ayah korban yang seharusnya melindungi anaknya," katanya.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019). (Tribun Jabar/ Firman Wijaksana)

Jadi Ayah Sekaligus Kakek

Entah apa yang ada dibenak UR (42) hingga tega mencabuli anak kandungnya.

Bahkan perbuatan UR mencabuli anak kandungnya menyebabkan sang anak hamil.

Bunga, bukan nama sebenarnya, yang baru berusia 15 tahun kini sudah melahirkan bayi hasil hubungannya dengan sang ayah.

Duda asal Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, itu bukan hanya menjadi seorang kakek, tapi juga ayah dari anak perempuannya.

Kapolsek Malangbong, Kabupaten Garut, Iptu Abusono mengatakan, perbuatan UR terbongkar usai anaknya melahirkan pada Sabtu (15/6/2019).

Keluarga heran karena tiba-tiba anak perempuan UR melahirkan seorang bayi.

"Memang sudah pisah dengan istrinya. Setelah itu keluarga melaporkan ke kami karena mencurigai ayah korban sebagai pelakunya," kata Abu saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).

Setelah bayi dari anak kandung UR lahir, keluarga lantas bertanya kepada korban. Ibu korban terkejut saat mendengar pengakuan anaknya jika telah jadi korban pencabulan ayahnya sendiri.

"Saat diinterogasi oleh ibunya, baru ketahuan kalau pelaku itu ayahnya sendiri. Setelah dapat laporan, pelaku bisa kami amankan," ujarnya.

Kini UR yang mencabuli anak kandungnya sudah mendekam di sel Mapolres Garut. Kasusnya sudah dilimpahkan Polsek Malangbong ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Cabul Kembali Terjadi di Garut, Ayah Menghamili Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Awalnya Mengelak, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/17/kasus-cabul-kembali-terjadi-di-garut-ayah-menghamili-anak-tiri-berusia-13-tahun-awalnya-mengelak?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini